Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Cipta Iklan yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 29 Agustus 2014.
Kedudukan Hukum Pencipta Iklan
Sebuah iklan biasanya dikerjakan secara tim. Untuk sebuah pekerjaan yang dilakukan dalam tim, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah mengatur:
Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.
Jadi, pada sebuah iklan yang di dalamnya terdiri dari beberapa karya cipta yang masing-masing memiliki hak cipta, yang dianggap sebagai pencipta dari iklan tersebut adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
Namun jika tidak ada orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian produksi iklan tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.[1]
Hak Cipta atas Iklan
Menjawab pertanyaan Anda, iklan ada yang berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Iklan dua dimensi berupa tulisan dan gambar. Sementara, iklan tiga dimensi berupa video dan/atau rekaman suara.
Dalam sebuah iklan yang berupa dua dimensi bisa terdapat beberapa ciptaan terpisah di dalamnya, yaitu gambar/foto dan naskah/tulisan, seperti copywriting untuk iklan tersebut.
Sedangkan dalam iklan yang berupa tiga dimensi, di dalamnya terdapat beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta masing-masing di dalamnya, yaitu: video, rekaman suara, lagu, naskah/script, gambar, foto, dan lain-lain.
Iklan tiga dimensi dapat dikategorikan sebagai karya sinematografi, sehingga dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.
Sementara, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC menerangkan:
Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Oleh karena itu, iklan dalam bentuk karya sinematografi atau tiga dimensi juga mendapat perlindungan ciptaan sebagaimana dimaksud di atas.
Sedangkan jika iklan tersebut dibuat dalam bentuk dua dimensi dan ditayangkan dalam bentuk tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret, maka hak ciptanya adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret untuk iklan tersebut sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, f, k, dan huruf l UUHC.
Yang dimaksud dengan "gambar", antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna, dan bentuk huruf indah. Sementara, yang dimaksud dengan "karya fotografi", meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[2]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: