Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Perbedaan DPD dan DPRD?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apa Perbedaan DPD dan DPRD?

Apa Perbedaan DPD dan DPRD?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Perbedaan DPD dan DPRD?

PERTANYAAN

Apa perbedaan DPD dan DPRD? Mohon jelaskan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun sama-sama berdomisili di daerah masing-masing, perbedaan DPD dan DPRD dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 April 2018, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 27 April 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

    Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dewan Perwakilan Daerah

    Berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

    DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.[1]

    Anggota DPD setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.[2]

    Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.[3]

    Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.[4]

     

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Pasal 1 angka 4 UU 17/2014 mendefinisikan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Adapun Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

    Sehubungan dengan pertanyaan tentang perbedaan DPD dan DPRD, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan fokus menjelaskan DPRD Provinsi.

    DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[5]

    Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.[6]

    Masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.[7]

     

    Perbedaan DPD dan DPRD Provinsi

    Secara garis besar, perbedaan antara DPD dan DPRD dapat kita lihat dari segi kedudukan, keanggotaan, fungsi, serta tugas dan kewenangan.

    Menjawab pertanyaan Anda, dari segi tugas dan kewenangannya, DPD dan DPRD memiliki perbedaaan antara lain sebagai berikut:

    1. Tugas dan Wewenang DPD
    1.  
    2. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;[8]
    3. Melakukan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;[9]
    4. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.[10]
    1. Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
    1.  
    2. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;[11]
    3. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;[12]
    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.[13]

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan DPD dan DPRD sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    [1] Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”)

    [2] Pasal 252 ayat (1), (2), dan (3) UU 17/2014

    [3] Pasal 252 ayat (4) UU 17/2014

    [4] Pasal 252 ayat (5) UU 17/2014

    [5] Pasal 314 dan Pasal 315 UU 17/2014

    [6] Pasal 318 ayat (1), (2), dan (3) UU 17/2014

    [7] Pasal 318 ayat (4) UU 17/2014

    [8] Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [9] Pasal 22D ayat (3) UUD 1945

    [10] Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    [11] Pasal 317 ayat (1) huruf a UU 17/2014

    [12] Pasal 317 ayat (1) huruf b UU 17/2014

    [13] Pasal 317 ayat (1) huruf d UU 17/2014

    Tags

    anggota dprd
    dewan perwakilan daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!