Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata

Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata
Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara gugatan dan perlawanan dalam hukum acara perdata?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada pada 17 November 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Gugatan?

    Sebelum membahas pertanyaan inti Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu bahwa dalam perkara perdata, ada yang disebut gugatan dan permohonan. Keduanya memiliki definisi yang berbeda. Disarikan dari artikel 5 Perbedaan Gugatan dan Permohonan, Retnowulan Sutantio dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menegaskan bahwa dalam suatu perkara yang disebut permohonan yaitu tidak ada sengketa. Dalam hal ini, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut sebagai putusan declaratoir atau putusan yang sifatnya menetapkan dan menerangkan saja (hal. 10).

    Adapun Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 46-47) menjelaskan bahwa gugatan perdata pada dasarnya mengandung suatu sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Dalam hal ini permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Adapun penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, sebagai contoh misalnya A dengan B membuat perjanjian sewa menyewa rumah. A sudah membayar lunas sewa rumah tetapi B tidak memenuhi kewajibannya dengan belum menyerahkan rumah untuk ditempati A. Dalam hal ini, A memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Adapun dalam gugatannya, A dapat meminta pengadilan untuk:

    1. memerintahkan B menyerahkan rumah sesuai perjanjian;
    2. mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan jika rumah tidak diserahkan.

    Gugatan ini dilakukan untuk memulihkan hak A yang dirugikan akibat tindakan B.

    Baca juga: Cara Membuat Surat Gugatan Perdata

    Perlawanan

    Berbeda dengan gugatan maupun permohonan, sepanjang penelusuran kami, perlawanan adalah upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga jika ada putusan pengadilan yang merugikannya. Dalam hal ini kami menganggap perlawanan yang Anda maksud adalah gugatan perlawanan atau derden verzet, bukan verzet sebagai upaya hukum atas putusan verstek.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya, yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan dari pihak ketiga. Dalam sistem hukum Indonesia, memang pada asasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara (res judicata pro veritate habetur) dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Oleh karena itu, terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut.

    Mekanisme perlawanan ini dapat dilakukan dengan pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara.[1] Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan pengadilan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki.[2] Namun perlu diketahui bahwa perlawanan ini bukanlah verzet sebagai upaya hukum atas putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat), melainkan gugatan dari pihak ketiga. Adapun terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

    Sebagai contoh misalnya, C sebagai pembeli dengan D sebagai pemilik rumah membuat perjanjian jual beli rumah yang masih disewa oleh E. Adapun C sudah melunasi pembayaran namun D belum mengosongkan rumah. Dalam hal ini C menggugat D (tanpa melibatkan E) dan memenangkan gugatan yang diajukannya sehingga D dihukum untuk mengosongkan rumah yang dibeli. C meminta pengadilan untuk mengosongkan rumah yang ditempati oleh E yang mana E merasa keberatan dan akan mempertahankan haknya sebagai penyewa yang beriktikad baik. Lalu, E sebagai pihak ketiga melayangkan perlawanan kepada hakim pengadilan negeri terkait untuk mempertahankan haknya.

    Oleh karena itu, salah satu perbedaan gugatan dengan perlawanan adalah gugatan diajukan terhadap oleh pihak yang bersengketa langsung akibat hak-haknya dilanggar atau belum terpenuhi, serta belum ada putusan pengadilan yang memutus perkara tersebut. Sedangkan perlawanan diajukan bukan oleh pihak yang bersengketa, melainkan oleh pihak ketiga yang ikut terdampak mengalami kerugian oleh putusan pengadilan yang memutus suatu sengketa antara pihak yang bersengketa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Reglement op de Rechtsvordering.

    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.


    [2] Pasal 382 Rv

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000