Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apakah yang dimaksud derden verzet? Bagaimanakah tata caranya, melalui gugatan, atau permohonan kah, apa bisa dua-duanya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Apakah yang dimaksud derden verzet? Bagaimanakah tata caranya, melalui gugatan, atau permohonan kah, apa bisa dua-duanya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2002.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit memberikan definisi mengenai perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Namun, ketentuan yang mengatur tentang derden verzet terdapat pada pasal-pasal berikut:
Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu.
Perlawanan, juga yang datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya-upaya paksa yang diperintahkan, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan keputusan hakim.
Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak. (KUHPerd. 383, 452, 833, 955, 1917; F. lo, 24; Rv. 279, 349, 382, 384.)
Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yang lain, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus. (Rv. 248 dst., 384, 393)
Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, pada intinya derden verzet merupakan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan merugikan pihak ketiga.[1] Terhadap hal tersebut, untuk bisa mendapatkan keabsahan dalam upaya perlawanannya, terdapat beberapa syarat yang perlu untuk digarisbawahi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yaitu:
Selanjutnya, derden verzet juga diatur dalam Pasal 379 R.V, yang berbunyi:
Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini. (KUHPerd. 1967; Rv. 1, 99 dst., 384.)
Untuk mempermudah pemahaman Anda, pasal tersebut kami interpretasikan bahwa hakim dalam upaya hukum derden verzet adalah hakim yang menjatuhkan putusan dalam perkara yang diajukan perlawanan tersebut. Selanjutnya para pihak yang berperkara juga akan akan dipanggil (termasuk pihak ketiga) untuk memberitahukan mengenai adanya upaya hukum derden verzet. Hakim yang berwenang kemudian akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap alasan-alasan yang dibenarkan dalam derden verzet.
Baca juga: Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
Menurut Pasal 381 R.V, hakim yang memeriksa juga memiliki hak untuk menunda pelaksanaan putusan (untuk perkara yang diajukan perlawanan sampai perlawanan diputus), kecuali jika ditentukan bahwa putusan tersebut sebelumnya telah diputus dalam keadaan serta merta, atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum selanjutnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 54 R.V dan SEMA 3/2000 yang secara khusus mengatur syarat-syarat putusan serta merta, yaitu:
Apabila pengajuan derden verzet tersebut dikabulkan, maka sesuai dengan Pasal 382 R.V putusan yang dilawan harus segera diperbaiki terbatas pada hal-hal yang merugikan pihak ketiga, kecuali terhadap putusan yang tidak dapat dipecah dan menghendaki pembatalan putusan secara keseluruhan.
Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (“Buku II Mahkamah Agung RI”), dalam pendaftarannya, derden verzet harus didaftarkan sebagai perkara baru di pengadilan yang memeriksa perkara atau putusan yang dilakukan perlawanan (hal. 4). Lebih lanjut, dalam Buku II Mahkamah Agung RI juga dijelaskan bahwa derden verzet termasuk dalam upaya hukum luar biasa dan pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap (hal. 102).
Sebagai informasi, berikut kami jelaskan prosedur mengajukan perlawanan dalam perkara perdata:[2]
Kesimpulannya, berdasarkan beberapa ketentuan hukum tersebut, derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya. Derden verzet juga harus diajukan dan didaftarkan dalam perkara baru di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian, jika pengajuan derden verzet dikabulkan, maka putusan yang dilawan harus segera diperbaiki terbatas pada hal yang merugikan pihak ketiga, kecuali terhadap putusan yang tidak dapat dipecah dan menghendaki pembatalan putusan secara keseluruhan.
Baca juga: Derden Verzet Terhadap Putusan Pidana, Adakah?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: