Ilmu Hukum
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Tolong jelaskan perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata di Indonesia. Terima kasih


Bacaan 8 Menit

Tolong jelaskan perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata di Indonesia. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 November 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hal tersebut diterangkan Sunaryo dan Ajen Dianawati dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana (hal. 10).
Lebih lanjut, Andi Sofyan dan Abd. Asis dalam Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (hal. 14-16) menerangkan, dalam hukum acara pidana dikenal dengan adanya 4 asas. Adapun asas-asas hukum acara pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Terkait hukum acara perdata, Bambang Sugeng dan Sujayadi dalam Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata (hal. 8) mendefinisikan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).
Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, di antaranya yaitu (hal. 2-3):
Adapun asas-asas hukum acara perdata ialah sebagai berikut (hal. 3-7).
Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim.
Jadi, yang mengajukan gugatan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersifat menunggu datangnya perkara yang diajukan kepadanya. Namun, sekali perkara diajukan kepada hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas.
Larangan ini disebabkan adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
Di samping itu, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan di muka pengadilan dalam bentuk berupa perdamaian atau pencabutan gugatan, dan hakim tidak dapat menghalang-halanginya.
Selain itu, hakim juga wajib mengadili (memeriksa dan memberikan pertimbangan) seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
Pada asasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, yang berarti setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan alasan yang patut, yang dimuat dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim. Misalnya, dalam perkara perceraian atau perzinaan, persidangan dilakukan secara tertutup.
Kedua belah pihak yang berperkara di dalam hukum acara perdata harus diperlakukan sama, tidak memihak. Sehingga, kedua belah pihak masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya. Asas ini juga mengandung arti bahwa kedua belah pihak sama-sama berhak mengajukan alat bukti di muka sidang.
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga mempunyai nilai objektif.
Untuk berperkara perdatadikenakan biaya, yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, dan biaya meterai. Bahkan, jika para pihak meminta bantuan seorang advokat, maka harus pula dikeluarkan biaya. Namun, bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) ke pengadilan.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakilkan oleh orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, dalam hal ini yakni advokat, jika dikehendakinya.
Lebih spesifik, Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (hal. 8-12) menerangkan beberapa poin perbedaan hukum acara pidana dengan perdata ditinjau dari beberapa aspek. Untuk memudahkan pembaca, kami akan tuangkan poin-poin pembahasannya dalam bentuk tabel, sebagai berikut.
Aspek | Hukum Acara Pidana | Hukum Acara Perdata |
Inisiatif pengajuan perkara | Jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum. | Pihak penggugat (the plaintiff) yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan. |
Keterikatan hakim pada alat pembuktian | Hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt). | Hakim hanya semata-mata terikat pada alat bukti yang sah (preponderance of evidence). |
Kebenaran yang ingin dicapai | Bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. | Bertujuan mencari kebenaran formal. |
Pemisahan peristiwa dan hukum | Tidak ada. Ada perpaduan antara penetapan peristiwa dan penemuan hukum. | Ada pemisahan. Para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakannya saja, sedangkan soal hukumnya menjadi tugas hakim. |
Penghentian pemeriksaan perkara | Jaksa tidak berwenang untuk mencabut tuntutannya. | Para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan. |
Keaktifan hakim | Hakim bersifat aktif (eventual maxim). | Hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim). |
Sanksi | Mengenal sanksi yang bersifat sementara, misalnya penahanan sebelum vonis untuk memperlancar persidangan. | Tidak mengenal sanksi yang bersifat sementara. |
Sifat hukuman | Hukuman diberikan guna membebankan nestapa kepada si pelaku. | Hukuman ditujukan untuk melindungi subjek hukum lain di luar si pelaku. |
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Referensi: