Ketenagakerjaan
Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
Bacaan 12 Menit

PERTANYAAN
Saya suka bingung, sebenarnya apakah perbedaan jaminan hari tua dengan jaminan pensiun? Mohon penjelasannya. Terima kasih.


Bacaan 12 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 November 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak adalah melalui jaminan sosial yang diselenggarakan melalui sistem jaminan sosial nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”).[1]
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.[2] Adapun BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program:[3]
Lantas apa perbedaan jaminan hari tua dengan pensiun? Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) UU SJSN dan penjelasannya, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiun karena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya berhenti.
Sedangkan Pasal 39 ayat (2) UU SJSN dan penjelasannya menyatakan bahwa JP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.
Namun sebelum membahas apa saja perbedaan JHT dan JP, akan kami terangkan terlebih dahulu satu per satu berikut ini.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[4] Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program JHT atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.[5]
Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT terdiri atas:
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[6] Berapa jumlah JHT yang bisa dicairkan? Besarnya manfaat JHT yang akan dibayarkan secara sekaligus adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.[7]
Selain manfaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.[8] Manfaat layanan tambahan tersebut dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
Merujuk pada Penjelasan Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015, khusus mengenai fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun), rumah susun sederhana sewa dan pinjaman renovasi perumahan.
Penerima manfaat JHT adalah peserta dalam kondisi apabila:[10]
JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[11] Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan kapan JP bisa dicairkan? Jawabannya adalah ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang paling sedikit ditetapkan Rp300 ribu per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta per bulan.[12] Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahunnya besaran tersebut disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[13]
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PP 45/2015, peserta yang dimaksud terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.
Kemudian, menurut Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 45/2015, penerima manfaat pensiun terdiri atas:
Perlu diketahui bahwa merujuk pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 45/2015 telah dinyatakan secara tegas bahwa mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Selain itu, jenis manfaat pensiun berupa:[14]
Manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iuran paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan.[15]
Manfaat pensiun cacat diterima oleh peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Penetapan cacat total tetap tersebut dilakukan oleh dokter penasihat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa.[16]
Manfaat pensiun janda atau duda diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia. Besar manfaat pensiun janda atau duda dihitung sebesar:[17]
Manfaat pensiun anak diterima oleh anak dalam hal:[18]
Besar manfaat pensiun anak dihitung sebesar:[19]
Manfaat pensiun orang tua diterima oleh orang tua dalam hal peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak. Besar manfaat pensiun orang tua tersebut dihitung sebesar:[20]
Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 45/2015 dijelaskan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta tersebut tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Dari uraian di atas, maka akan kami ringkas supaya lebih jelas mengenai JHT dan JP apa bedanya melalui tabel di bawah ini:
Pembeda | JHT | JP |
Tujuan Penyelenggaraan | Menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. | Untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. |
Peserta |
|
|
Manfaat Jaminan | Uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta memperoleh juga manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain. |
|
Pembayaran | Dibayarkan secara sekaligus. | Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan yang besarannya akan terus disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum. |
Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan JHT dan JP, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
[1] Pasal 1 angka 1, 2, 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
[2] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)
[3] Pasal 83 angka 1 jo. angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (2) UU BPJS
[4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”)
[5] Pasal 2 ayat (1) PP 46/2015 jo. Pasal 13 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012
[6] Pasal 22 ayat (1) PP 46/2015
[7] Pasal 22 ayat (2) dan (3) PP 46/2015
[8] Pasal 25 ayat (1) PP 46/2015
[9] Pasal 25 ayat (2) PP 46/2015
[10] Pasal 26 ayat (1), (3), dan (5) jo. 23 ayat (1) PP 46/2015
[11] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”)
[12] Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 3 PP 45/2015
[13] Pasal 18 ayat (3) PP 45/2015
[14] Pasal 16 PP 45/2015
[15] Pasal 19 ayat (1) PP 45/2015
[16] Pasal 20 ayat (1) dan (5) PP 45/2015
[17] Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP 45/2015
[18] Pasal 22 ayat (1) PP 45/2015
[19] Pasal 22 ayat (2) PP 45/2015
[20] Pasal 23 ayat (1) dan (2) PP 45/2015