Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat

PERTANYAAN

Saya mau tanya apakah termasuk penganiayaan ringan atau berat ketika gigi palsu korban copot saat terkena pukulan tangan kosong? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait penganiayaan berat dan penganiayaan ringan pada praktiknya hakimlah yang akan memutuskannya. Namun untuk diketahui terdapat beberapa unsur yang membedakan antara kedua penganiayaan tersebut yang diatur dalam KUHP. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 30 September 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.

    Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Berat

    Untuk membedakan penganiayaan ringan dan penganiayaan berat, Anda dapat menyimak tabel di bawah ini berdasarkan  ketentuan dalam KUHP maupun RKUHP. Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan dalam RKUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP.

    Penganiayaan berdasarkan KUHP

    Penganiayaan berdasarkan RKUHP

    Pasal 352 KUHP:

    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    1. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 354 KUHP:

    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

    Pasal 471 RKUHP:

    1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan tindak pidana itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    1. Percobaan untuk melakukan tindak pidana ini tidak dipidana.

    Pasal 468:

    1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:

    1. menjadikan sakit (ziek bukan pijn” atau
    2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

    Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A memukul B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan.

    Contoh lain, jika A melukai jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola sebagai pekerjaannya sehari-hari, maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.

    Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. Apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

    Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak.

    Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP.

    Pasal 351 KUHP

    Pasal 466 RKUHP

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

     

    1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 245), berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka. Menurut angka 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang.

    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:

    1. perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Contoh Kasus

    Pada praktiknya, penggunaan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 352 ayat (1) KUHP bergantung pada putusan hakim. Dalam Putusan PN Sumenep No. 187/Pid.B/2013/PN.Smp dapat kita lihat bahwa yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam putusan ini terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian muka dengan tangannya sehingga mengakibatkan gigi depan bawah patah dan bibir bagian bawah bengkak. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan.

    Sedangkan dalam Putusan PN Demak No. 96/Pid.B/2012/PN.Dmk, terdakwa menendang kepala korban dengan kaki kanannya mengenai pelipis sebelah kiri dan rahang atas sebelah kiri. Akibat perbuatan terdakwa, gigi keempat rahang atas kiri korban goyang, saku gusi korban turun, warna gusi merah kehitaman. Walaupun jaksa menuntut atas dasar pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP, akan tetapi, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan kepada terdakwa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden;

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 187/Pid.B/2013/PN.Smp;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 96/Pid.B/2012/PN.Dmk.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!