Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1] Pemecahan masalah juga dapat dihasilkan dengan menggabungkan dua atau lebih produk yang telah diketahui sehingga menghasilkan suatu produk yang lebih praktis atau lebih mudah digunakan.[2]
Kemudian, arti inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[3] Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi, dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir.[4]
Pelindungan paten diberikan dengan cara pendaftaran invensi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU Paten yang menyatakan bahwa pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Paten bersifat teritorial dimana hak eksklusifnya diberikan atau hanya berlaku di wilayah atau yurisdiksi paten tersebut diajukan dan diberikan pelindungannya sesuai dengan undang-undang atau hukum negara tersebut.[5]
Menurut Pasal 2 UU Paten pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Lalu, apa perbedaan paten dengan paten sederhana yang dimaksud pasal tersebut?
Pada dasarnya paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[6]
Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[7]
Dalam paten sederhana, progres teknologinya lebih simpel dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten.[8]
Untuk memudahkan Anda mengetahui perbedaan paten dengan paten sederhana, berikut kami sajikan dalam bentuk tabel:[9]
Mengenai jangka waktu pelindungan paten diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU Paten yakni 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten dan 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten sederhana. Adapun, jangka waktu pelindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang.
Menjawab pertanyaan Anda mengapa jangka waktu perlindungan paten dan paten sederhana berbeda, mari kita simak Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU Paten yang menerangkan bahwa dalam pelindungan paten sederhana yang hanya diberikan dalam jangka waktu 10 tahun, hal ini karena secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Adapun alasan mengapa pelindungan paten tidak dapat diperpanjang adalah bertujuan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajibannya membayar royalti.[10] Selain itu juga bertujuan agar mendorong inventor untuk terus dapat menemukan sesuatu hal atau invensi yang baru dan/atau melakukan berbagai pembaruan, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Referensi:
- Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB.
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)
[2] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 17
[3] Pasal 1 angka 3 UU Paten
[4] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 13
[5] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 46
[6] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB
[7] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB
[8] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB
[9] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 49
[10] Penjelasan Umum UU Paten