Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan

Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan
Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara penangguhan penahanan dengan dibebaskan? Apakah ada perbedaan antara perintah pembebasan dengan penangguhan penahanan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Mei 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penangguhan Penahanan

    Sepanjang penelusuran kami, penangguhan penahanan adalah upaya untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari masa penahanannya atas permintaan pribadi sebelum masa penahanan tersebut berakhir atau mencapai batas waktunya.

    Ketentuan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

    1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
    2. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Dengan demikian, dapat diketahui agar seseorang dapat memperoleh penangguhan penahanan, maska harus ada:

    1. permintaan dari tersangka atau terdakwa;
    2. permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
    3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada syaratnya. Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian penangguhan penahanan.

    Sedangkan dalam tindakan pembebasan, dilakukan tanpa syarat. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

    Baca juga: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

    Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Selain itu, perlu diingat bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

    Dengan adanya syarat tersebut, contohnya, seorang tahanan dapat diwajibkan untuk melapor setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Syarat lain yang dapat dikenakan termasuk tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota. Penjelasan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan dapat Anda baca artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.

    Perintah Pembebasan dari Tahanan

    Perintah pembebasan dari tahanan diatur Pasal 26 KUHAP sebagai berikut

        1. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari;
        2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari;
        3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
        4. Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

    Kemudian juga diatur dalam Pasal 190 huruf b KUHAP yang menyatakan dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwa, jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30 KUHAP sebagai berikut.

    Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

    Terkait pasal-pasal di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 251) menjelaskan bahwa jika Pasal 26 ayat (3) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 190 huruf b KUHAP, dapat disimpulakn 2 alasan utama yang menjadi landasan bagi hakim atau pengadilan negeri unutuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, yakni:

    1. Kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi

    Menurut Pasal 26 KUHAP ayat (1) KUHAP, maksud pokok penahanan seorang terdakwa dalam tahap pemeriksaan sidang pengadilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi bertitik tolak dari hal tersebut merupakan hal yang logis untuk membebaskan terdakwa dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

    1. Karena penahanan tidak sah

    Penahanan tidak sah antara lain karena: masa tahanan yang dijalani telah melebihi batas maksimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan sebagainya.[1]

    Perintah pembebasan dapat dilakukan pada saat:[2]

    1. sejak perkara diregister di kepaniteraan;
    2. selama pemeriksaan di sidang berlangsung;
    3. perintah pembebasan pada saat putusan dijatuhkan.

    Dari uraian tentang perintah pembebasan, dapat disimpulkan bahwa:[3]

    1. Perintah pembebasan dilakukan hakim/Pengadilan Negeri secara ex officio atas dasar penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa didasarkan atas alasan yang tidak sah.
    2. Perintah pembebasan penahanan dilakukan tanpa permintaan terdakwa, sekalipun hak ini tidak mengurangi hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan jika mereka mempunyai dasar alasan yang sah.
    3. Perintah pembebasan terdakwa dari tahanan dilakukan tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, penangguhan penahanan dan perintah pembebasan dari tahanan adalah dua hal yang berbeda. Penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, serta dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan pada dasarnya tidak disertai syarat apapun. Pembebasan ini dilakukan semata-mata karena penahanan tersebut dianggap tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
    2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 251-253

    [2] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 254-255

    [3] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 250

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000