Pidana
Perbedaan Penangguhan Penahanan dengan Pembebasan dari Tahanan
Bacaan 14 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan antara penangguhan penahanan dengan dibebaskan? Apakah ada perbedaan antara perintah pembebasan dengan penangguhan penahanan?


Bacaan 14 Menit

Apa perbedaan antara penangguhan penahanan dengan dibebaskan? Apakah ada perbedaan antara perintah pembebasan dengan penangguhan penahanan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Mei 2017.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sepanjang penelusuran kami, penangguhan penahanan adalah upaya untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari masa penahanannya atas permintaan pribadi sebelum masa penahanan tersebut berakhir atau mencapai batas waktunya.
Ketentuan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:
Dengan demikian, dapat diketahui agar seseorang dapat memperoleh penangguhan penahanan, maska harus ada:
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada syaratnya. Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian penangguhan penahanan.
Sedangkan dalam tindakan pembebasan, dilakukan tanpa syarat. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.
Baca juga: Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Selain itu, perlu diingat bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Dengan adanya syarat tersebut, contohnya, seorang tahanan dapat diwajibkan untuk melapor setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Syarat lain yang dapat dikenakan termasuk tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota. Penjelasan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan dapat Anda baca artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.
Perintah pembebasan dari tahanan diatur Pasal 26 KUHAP sebagai berikut
Kemudian juga diatur dalam Pasal 190 huruf b KUHAP yang menyatakan dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwa, jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30 KUHAP sebagai berikut.
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Terkait pasal-pasal di atas, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 251) menjelaskan bahwa jika Pasal 26 ayat (3) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 190 huruf b KUHAP, dapat disimpulakn 2 alasan utama yang menjadi landasan bagi hakim atau pengadilan negeri unutuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, yakni:
Menurut Pasal 26 KUHAP ayat (1) KUHAP, maksud pokok penahanan seorang terdakwa dalam tahap pemeriksaan sidang pengadilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi bertitik tolak dari hal tersebut merupakan hal yang logis untuk membebaskan terdakwa dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Penahanan tidak sah antara lain karena: masa tahanan yang dijalani telah melebihi batas maksimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan sebagainya.[1]
Perintah pembebasan dapat dilakukan pada saat:[2]
Dari uraian tentang perintah pembebasan, dapat disimpulkan bahwa:[3]
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, penangguhan penahanan dan perintah pembebasan dari tahanan adalah dua hal yang berbeda. Penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, serta dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan pada dasarnya tidak disertai syarat apapun. Pembebasan ini dilakukan semata-mata karena penahanan tersebut dianggap tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
[1] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 251-253
[2] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 254-255
[3] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 250