Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

PERTANYAAN

Apa perbedaan penyelidikan dengan penyidikan? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda terkait apa perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan? Patut Anda pahami dulu pengertian penyelidikan dan penyidikan menurut KUHAP.

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Lalu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Setelah memahami kedua definisi di atas, apa lagi perbedaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 31 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 21 April 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Pra Rekonstruksi, Rekonstruksi, dan Konfrontasi dalam Penyidikan

    Mengenal Pra Rekonstruksi, Rekonstruksi, dan Konfrontasi dalam Penyidikan

    Beda Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP

    Dalam KUHAP sendiri telah memberikan pengertian mengenai apa itu penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 1 KUHAP

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    Pasal 1 angka 2 KUHAP

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Pasal 1 angka 4 KUHAP

    Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

    Pasal 1 angka 5 KUHAP

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Mengenai beda penyelidikan dan penyidikan, patut Anda pahami bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah bagian dari hukum acara pidana. Masyarakat pun sering terbalik tentang proses penyelidikan atau penyidikan dulu sebelum berlanjut ke penuntutan dan persidangan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, tahapan penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

    M. Yahya Harahap (hal. 102) juga menerangkan jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Jadi, kapan penyelidikan menjadi penyidikan? Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti lewat penyelidikan, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

    Berapa lama proses penyidikan dan penyelidikan? Hal ini tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga bisa jadi proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara begitu lama. Namun demikian, penyelidik tetap wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik.[1] Setelahnya penyidikan dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Kemudian diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.[2]

    Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.[3] Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[4] Contohnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia.[5]

    Oleh karena itu, tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang yaitu kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang punya wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    Adapun khusus terkait penghentian penyidikan, patut Anda ketahui, berdasarkan KUHAP, penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah pihak kepolisian.[6]

    Beda Penyelidikan dan Penyidikan

    Menjawab pokok pertanyaan Anda, guna memudahkan pemahaman, mengenai beda penyelidikan dan penyidikan telah kami rangkumkan dalam tabel berikut ini:

    Perbedaan

    Penyelidikan

    Penyidikan

    Tujuan

    Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

    - Pasal 1 angka 5 KUHAP

    Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    - Pasal 1 angka 2 KUHAP

    Pihak yang berwenang 

    Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

    - Pasal 4 KUHAP

    1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

    - Pasal 6 ayat (1) KUHAP

    Wewenang pihak yang berwenang

    Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

     

    Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:

    1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
    2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
    3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

    - Pasal 5 ayat (1) KUHAP

    Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang:

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9. mengadakan penghentian penyidikan;
    10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    - Pasal 7 ayat (1) KUHAP

     

    Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.

    - Pasal 7 ayat (2) KUHAP

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang beda penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    3. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.


    [1] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [2] Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 6/2019

    [3] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [4] Pasal 1 angka 1 KUHAP

    [5] Angka 1 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan

    [6] Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP

    Tags

    acara pidana
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!