Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

PERTANYAAN

Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaan pro bono dan prodeo?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Februari 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 2 November 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 13 Juli 2023.

    Arti Pro Bono

    Kata pro bono berasal dari Bahasa Latin, yaitu pro bono publico yang artinya for the public good atau untuk kepentingan publik.[1] Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.

    Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.

    Jika diterjemahkan, pro bono adalah suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

    Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

    Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Dalam konteks kerangka hukum formil, pro bono sendiri sudah terakomodasi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat,[2] yaitu:

    1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
    2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.

    Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

    Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.[3]

    Dari ketentuan di atas, batasan ruang lingkup pro bono adalah:[4]

    1. tanpa honorarium; dan
    2. pemberian jasa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain.

    Dengan demikian, dapat kami disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.

    Lalu, apa arti prodeo?

    Arti Prodeo

    Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, KBBI juga mendefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis. Sederhananya, baik pro bono dan prodeo memiliki makna yang mirip, yakni layanan hukum gratis, namun, bentuk pemberian prodeo berbeda dengan pro bono.

    Apa perbedaan pro bono dan prodeo?

    Perbedaan Pro Bono dan Prodeo

    Pro bono merupakan layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Dalam arti lain, prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara.[5]

    Dalam prodeo, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.

    Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:[6]

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (“KKM”), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”), Kartu Beras Miskin (“Raskin”), Kartu Program Keluarga Harapan (“PKH”), Kartu Bantuan Langsung Tunai (“BLT”), Kartu Perlindungan Sosial (“KPS”), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

    Baca juga: Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

    Demikian jawaban dari kami tentang makna dan perbedaan pro bono dengan prodeo sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
    4. Kode Etik Advokat Indonesia.

    Referensi:

    1. Aradila Caesar Ifmaini Idris (et.al.). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, 2019;
    2. Hani Rafika Putri. Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, Vol. 3, No. 2, 2022;
    3. Silvana Indriani Rosita. Perbandingan Prodeo di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Kota Malang). Jurnal Hukum Prioris, Vol. 7, No. 2, 2019;
    4. Viswandro. Kamus Istilah Hukum.Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014;
    5. Pro Bono, yang diakses pada 11 November 2024, pukul 17.15 WIB;
    6. Prodeo, yang diakses pada 11 November 2024, pukul 15.00 WIB;
    7. The Law Dictionary, yang diakses pada 11 November 2024, pukul 17.39 WIB.

    [1] Hani Rafika Putri. Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, Vol. 3, No. 2, 2022, hal. 175

    [2] Aradila Caesar Ifmaini Idris (et.al.). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, 2019, hal. 22

    [4] Aradila Caesar Ifmaini Idris (et.al.). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, 2019, hal. 23

    [5] Silvana Indriani Rosita. Perbandingan Prodeo di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Kota Malang). Jurnal Hukum Prioris, Vol. 7, No. 2, 2019, hal. 152

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000