Ilmu Hukum
Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaan pro bono dan prodeo?


Bacaan 7 Menit

Apa maksud dari istilah pro bono dan prodeo? Apa perbedaan pro bono dan prodeo?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Februari 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 2 November 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 13 Juli 2023.
Kata pro bono berasal dari Bahasa Latin, yaitu pro bono publico yang artinya for the public good atau untuk kepentingan publik.[1] Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Viswandro dalam Kamus Istilah Hukum (hal. 153) menerangkan bahwa secara harfiah, pro bono artinya demi kebaikan.
Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan pro bono sebagai:
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
Jika diterjemahkan, pro bono adalah suatu istilah latin yang berarti “untuk kepentingan umum”, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.
Kemudian, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Dalam konteks kerangka hukum formil, pro bono sendiri sudah terakomodasi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat,[2] yaitu:
Perlu diketahui bahwa persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono diatur lebih lanjut dalam PP 83/2008.
Adapun bentuk bantuan hukum yang dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 PP 83/2008, meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Namun, meskipun pro bono diberikan secara gratis, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.[3]
Dari ketentuan di atas, batasan ruang lingkup pro bono adalah:[4]
Dengan demikian, dapat kami disimpulkan bahwa advokat wajib memberikan layanan pro bono kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang salah satu bentuk bantuan pro bononya dapat berupa pendampingan hukum untuk membantu mengatasi persoalan hukum yang sedang dialami.
Lalu, apa arti prodeo?
Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya (hal. 153). Senada dengan hal tersebut, KBBI juga mendefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis. Sederhananya, baik pro bono dan prodeo memiliki makna yang mirip, yakni layanan hukum gratis, namun, bentuk pemberian prodeo berbeda dengan pro bono.
Apa perbedaan pro bono dan prodeo?
Pro bono merupakan layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Dalam arti lain, prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara.[5]
Dalam prodeo, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.
Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:[6]
Baca juga: Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya
Demikian jawaban dari kami tentang makna dan perbedaan pro bono dengan prodeo sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Hani Rafika Putri. Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, Vol. 3, No. 2, 2022, hal. 175
[2] Aradila Caesar Ifmaini Idris (et.al.). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, 2019, hal. 22
[3] Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia
[4] Aradila Caesar Ifmaini Idris (et.al.). Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum – Universitas Indonesia, 2019, hal. 23
[5] Silvana Indriani Rosita. Perbandingan Prodeo di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Kota Malang). Jurnal Hukum Prioris, Vol. 7, No. 2, 2019, hal. 152