Bisnis
Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka?


Bacaan 7 Menit

Apa perbedaan antara perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Perusahaan Terbuka dan Tertutup yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Mei 2003.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu diketahui sebelumnya, perusahaan/Perseroan Terbatas (“PT”) terbagi menjadi PT terbuka dan PT tertutup. Menurut definisinya, PT terbuka merupakan perseroan publik yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan UU Pasar Modal dan perubahannya. PT terbuka merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum yaitu emiten yang melakukan penawaran efek untuk menjual efek pada masyarakat berdasarkan cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya.[1]
Hal tersebut berbeda dengan PT tertutup yang merupakan perusahaan yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai pada jumlah pemegang saham dari perusahaan publik. PT tertutup memiliki jumlah pemegang saham yang belum mencapai 300 (tiga ratus) pemegang saham.[2]
Sederhananya, perbedaan antara PT terbuka dan PT tertutup terletak pada jumlah pemegang saham dan kegiatan perusahaan untuk melakukan penawaran umum (emiten) kepada publik.
Secara regulasi, PT tertutup hanya tunduk pada UU PT dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, sedangkan PT terbuka tunduk kepada UU PT dan UU Pasar Modal beserta perubahannya. Perbedaan paling mendasar antara PT tertutup dengan PT terbuka adalah ada atau tidaknya kewajiban untuk menerapkan prinsip keterbukaan. Hal ini karena PT terbuka berkewajiban menerapkan keterbukaan (disclosurue), baik dalam pembuatan dokumen pernyataan pendaftaran, prospektus, dll. Keterbukaan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada investor.[3]
Selanjutnya, dalam UU PT, PT terbuka didefinisikan sebagai perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[4]
Berbeda dengan PT terbuka, PT tertutup tidak diberikan definisi secara khusus. Namun, ketentuan mengenai PT tertutup dapat tercermin dalam pasal-pasal UU PT seperti Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) UU PT sebagai berikut.[5]
Pasal 21 ayat (2) UU PT
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
jangka waktu berdirinya Perseroan;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Pasal 25 ayat (1) UU PT
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PT terbuka tunduk pada UU Pasar Modal dan perubahannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UU PT berikut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk lebih memperjelas mengenai PT Terbuka, kami akan mengacu pada UU Pasar Modal dan perubahannya. Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal, istilah yang digunakan untuk PT terbuka adalah perseroan/perusahaan publik.
Menurut Pasal 1 angka 21 UU 4/2023, perusahaan publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 18 POJK 3/4/2021, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa perbedaan antara PT terbuka dan PT tertutup berkaitan dengan modal yang disetorkan, jumlah pemegang saham, dan kegiatan perusahaan melakukan penawaran umum (emiten). Selain itu, PT tertutup hanya tunduk pada UU PT dan perubahannya. Sedangkan PT terbuka tunduk kepada UU PT dan UU Pasar Modal beserta perubahannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Emiral Rangga Tranggono, Jeane Neltje Sally, dan Wicipto Setiadi. Penawaran Umum Efek Bersifat Utang oleh Perusahaan Tertutup. Jurlan Esensi Hukum, Vo. 3, No. 1, 2021, hal. 6-7
[2] Emiral Rangga Tranggono, Jeane Neltje Sally, dan Wicipto Setiadi. Penawaran Umum Efek Bersifat Utang oleh Perusahaan Tertutup. Jurlan Esensi Hukum, Vo. 3, No. 1, 2021, hal 7
[3] Emiral Rangga Tranggono, Jeane Neltje Sally, dan Wicipto Setiadi. Penawaran Umum Efek Bersifat Utang oleh Perusahaan Tertutup. Jurlan Esensi Hukum, Vo. 3, No. 1, 2021, hal. 5
[4] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[5] Roro Ajeng Muninggar dan Anna Maria Tri Anggraini. Pembaharuan Hukum Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Pada Perseroan Tertutup. Jurnaql Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 12, No. 1, 2024, hal. 241