Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHAP

Batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHAP
Batasan Tindak Pidana Ringan dalam KUHAP

PERTANYAAN

Apakah perbedaan antara tindak pidana ringan dan pelanggaran? Apa saja contoh tindak pidana ringan dan pelanggaran dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pelanggaran yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juli 2017, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 2 Juni 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kejahatan dan Pelanggaran dalam KUHP Lama

    Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia 1918 menimbulkan perbedaan secara teoritis. Kejahatan sering disebut sebagai delik hukum, artinya sebelum hal itu diatur dalam undang-undang, sudah dipandang sebagai seharusnya dipidana, sedangkan pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang.

    Lebih lanjut Andi Hamzah menjelaskan bahwa mengenai jenis pidana, tidak ada perbedaaan mendasar antara kejahatan dan pelanggaran. Hanya saja, pada pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Untuk mengetahui mana delik kejahatan dan mana delik pelanggaran dalam KUHP (dalam hal ini KUHP lama yang sudah tidak berlaku), kejahatan diatur pada Buku II, sedangkan pelanggaran pada Buku III (hal. 107).

    Hal yang sama juga dijelaskan oleh Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 211), yang pada intinya mengatakan bahwa pembagian tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian KUHP kita menjadi Buku II dan Buku III, melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem hukum pidana di dalam perundang-undangan pidana sebagai keseluruhan.

    Lebih lanjut lagi, masih bersumber dari buku yang sama, Lamintang menjelaskan bahwa kejahatan merupakan tindakan yang mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang (hal. 210). Kejahatan dimuat dalam Buku II KUHP lama Pasal 104 sampai dengan Pasal 488.

    Sedangkan terkait pelanggaran, orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang (hal. 210). Pelanggaran dimuat dalam Buku III KUHP lama Pasal 489 sampai dengan Pasal 569.

    KUHP Baru Tidak Mengenal Kejahatan dan Pelanggaran

    Tidak seperti KUHP lama, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1] yaitu tahun 2026 tidak membedakan kategori kejahatan dan pelanggaran. Perlu diketahui bahwa penggolongan 2 jenis tindak pidana pada zaman Hindia Belanda dilakukan karena kondisi kompetensi pengadilan waktu itu membedakan pelanggaran yang diperiksa oleh landgerecht (pengadilan kepolisian) dengan hukum acaranya sendiri, dan kejahatan yang diperiksa oleh landraad (pengadilan negeri) atau raad van justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula.[2]

    Perlu dicatat, pembagian kompetensi seperti itu tidak dikenal lagi saat ini, sehingga kejahatan dan pelanggaran dalam UU 1/2023 diganti menjadi tindak pidana.[3] Alasan penghapusan ini didasarkan atas kenyataan secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan.[4]

    Hal ini karena dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman pidananya.[5]

    Dalam praktiknya, terbukti bahwa persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.[6]

    Namun dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026,[7] Pasal 258 mengatur tentang acara pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap tindak pidana ringan, khususnya perkara yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[8] Artinya, dalam KUHAP baru, yang menjadi patokan suatu perkara termasuk tindak pidana ringan atau tidak adalah ancaman pidananya.

    Selanjutnya, dalam KUHP lama, tipiring diatur di dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP. Adapun tipiring dalam UU 1/2023 hampir sama dengan KUHP lama, hanya saja tidak ada sanksi kurungan. Akibatnya, jika ada peraturan di luar UU 1/2023 yang masih mengatur sanksi kurungan, maka harus diganti dengan pidana denda sesuai Pasal 615 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan bahwa pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, pidana kurungan dalam undang-undang lain di luar UU 1/2023 dan peraturan daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan:

    1. pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I, yaitu Rp1 juta;[9] dan
    2. pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[10]

    Adapun contoh tindak pidana ringan yang diancam sesuai ketentuan sanksi di atas dapat ditemukan dalam Pasal 436 UU 1/2023 tentang penghinaan ringan, Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan, Pasal 478 UU 1/2023 tentang pencurian ringan, Pasal 487 UU 1/2023 tentang penggelapan ringan, dan Pasal 494 UU 1/2023 tentang penipuan ringan.

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan ketentuan antara KUHP lama dengan UU 1/2023. Dalam KUHP lama, terdapat pemisahan antara pelanggaran dengan kejahatan. Hal ini berbeda dengan UU 1/2023 yang tidak mengenal istilah pelanggaran, melainkan hanya tindak pidana saja.

    Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tindak pidana ringan, tipiring sejatinya digolongkan berdasarkan ancaman pidananya. Dalam KUHP lama, tipiring diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP. Sedangkan dalam UU 1/2023, pasal-pasal mengenai tipiring antara lain Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023 tentang penganiayaan ringan, Pasal 478 UU 1/2023 tentang pencurian ringan, dan lain-lain sebagaimana telah kami jelaskan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014;
    2. Eddy OS Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025;
    3. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
    4. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.


    [2] Eddy OS Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025, hal. 31

    [3] Pasal 614 huruf a UU 1/2023

    [4] Penjelasan Umum UU 1/2023

    [5] Penjelasan Umum UU 1/2023

    [6] Penjelasan Umum UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf a UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000