Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 4 April 2013.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait:
Tindak Pidana Penganiayaan
Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 s.d. Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta Pasal 466 s.d. Pasal 471 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 351
| Pasal 466
|
Pasal 352
| Pasal 467
|
Pasal 353
| Pasal 468
|
Pasal 354
| Pasal 469
|
Pasal 355
| Pasal 470 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3, jika tindak pidana tersebut dilakukan:
|
Pasal 356 Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
| Pasal 471
|
Pasal 357 Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
Pasal 358 Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
|
|
Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo kemudian mencontohkan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan sebagai berikut.
berita Terkait:
- Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
- Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
- Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
- Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapak dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Ini pun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak).
Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas-batas yang diizinkan, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan istrinya, atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Berdasarkan uraian di atas, jika perbuatan pacar yang menggosok cabe di wajah pasangannya dilakukan dengan sengaja, dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bagi orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai tindak pidana penganiayaan.
Baca juga: Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat
Contoh Kasus
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus penganiayaan yang telah diputus di tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 555 K/Pid/2006. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa sendiri menerangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul/menampar dan menempeleng korban. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka lebam (hal. 10 dan 12).
Kemudian pada amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dihukum pidana penjara selama 4 bulan (hal. 13).
Tapi pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain di putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 8 bulan (hal. 13).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 555 K/Pid/2006.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[4] Pasal 3 Perma 2/2012
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023