Pidana
Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Perbuatan apa saja yang termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, serta dimana pasal pencemaran nama baik diatur?


Bacaan 10 Menit

Perbuatan apa saja yang termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, serta dimana pasal pencemaran nama baik diatur?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbuatan-perbuatan yang termasuk Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 16 September 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 3 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah.
Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.[1]
Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2025 mendatang.
Pasal 310 KUHP | Pasal 433 RKUHP |
|
|
Sepanjang penelusuran kami, KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP membagi beberapa macam pasal penghinaan, yakni sebagai berikut.
Penistaan | Pasal 310 ayat (1) KUHP | Pasal 433 ayat (1) RKUHP |
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
| Pasal ini kurang lebih memuat pengaturan yang sama dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. | |
Penistaan dengan surat | Pasal 310 ayat (2) KUHP | Pasal 433 ayat (2) KUHP |
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
| Pasal ini pun memuat pengaturan yang kurang lebih serupa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Perbuatan dalam pasal ini adalah untuk pencemaran tertulis dengan tulisan, gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. | |
Fitnah | Pasal 311 KUHP | Pasal 434 RKUHP |
Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah.
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.
| Serupa dengan Pasal 311 KUHP, jika orang yang menuduh diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tapi tak dapat membuktikannya, ia dipidana karena fitnah.
Pembuktian kebenaran tuduhan hanya bisa dilakukan dalam hal:
| |
Penghinaan Ringan | Pasal 315 KUHP | Pasal 436 RKUHP |
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
| Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[7] | |
Pengaduan Fitnah | Pasal 317 KUHP | Pasal 437 RKUHP |
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik | Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8] | |
Perbuatan Fitnah | Pasal 318 KUHP | Pasal 438 RKUHP |
Menurut R. Sugandhi terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana.
Misalnya: dengan diam-diam menaruh suatu barang yang berasal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
| Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[9] |
Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan baik berdasarkan KUHP lama maupun RKUHP dengan berbagai bentuk penghinaan yang masing-masing diatur ke dalam pasalnya tersendiri.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36
[2] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)
[3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)
[4] Pasal 3 Perma 2/2012
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf c RKUHP
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf d RKUHP
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf d RKUHP