KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mahasiswa Membantu Pembuatan Surat Gugatan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Mahasiswa Membantu Pembuatan Surat Gugatan?

Bolehkah Mahasiswa Membantu Pembuatan Surat Gugatan?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mahasiswa Membantu Pembuatan Surat Gugatan?

PERTANYAAN

Teman saya ingin bercerai, bisakah saya yang baru semester 4 membantunya membuat surat gugatan cerai? Lalu, bila kedua belah pihak telah setuju bercerai. Apa bisa selesai dalam satu kali sidang? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Seperti disebutkan dalam salah satu artikel kami sebelumnya, Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?, gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya. Dan merujuk pada “Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007” yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI (Edisi 2007, hal. 53), yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:

    1. Advokat (sesuai Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat);
    2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil negara/pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia);
    3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
    4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
    5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/POLRI untuk masalah yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);
    6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.
     

    Dalam hal ini, Anda tidak menjelaskan lebih jauh apakah Anda sekedar membantu dalam pembuatan surat gugatan, namun tidak menjadi kuasa, atau Anda menjadi kuasa dari teman Anda.

     

    Jika merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum tersebut di atas, Anda tidak dimungkinkan untuk menjadi kuasa dari teman Anda yang hendak bercerai kecuali Anda memenuhi kriteria sebagai kuasa insidentil.

    KLINIK TERKAIT

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara
     

    Semenjak Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai penerima jasa/bantuan hukum.

     

    Bahkan disebutkan dalam artikel  Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah? bahwa Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution menegaskan, mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang sesuai UU Advokat). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UU Advokat adalah advokat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada prinsipnya, apabila Anda hendak membantu teman Anda dalam pembuatan gugatan, sebenarnya tidak ada larangan secara hukum untuk melakukan hal tersebut. Kecuali, yang Anda lakukan adalah dalam konteks pemberian jasa hukum (seperti halnya advokat) sehingga ada hak dan kewajiban seperti pembayaran honorarium, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

     

    Ada baiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan begitu kelak Anda dapat memberikan jasa atau bantuan hukum sebagaimana mestinya.  

    2.    Pada umumnya, proses persidangan perceraian ini akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Hal ini karena proses pengadilan harus melalui antara lain:

    -         Pengajuan gugatan atau permohonan cerai; 

    -        Pemeriksaan oleh Hakim;

    -        Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);

    -        Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;

    -        Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;

    -        Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

     
    Sebagai referensi, simak beberapa artikel berikut:

    -      Dasar Hukum Non-Advokat Beracara di Pengadilan

    -      Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia

    -      Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat

     

    Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!