Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perjanjian hakikatnya adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (Psl. 1313 KUPerdata). Karenanya istilah perjanjian sepihak bertentangan dengan hakikat perjanjian itu sendiri (lih. Psl 1315 KUHPerdata).
Namun, KUHPerdata memuat pengecualian. Satu pihak bisa saja mengikatkan diri untuk menanggung/menjamin (kepada pihak kedua) bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu (lih. Psl. 1316 KUHPerdata). Pakar hukum melihat pengecualian ini bersifat limitatif dan hanya dapat digunakan untuk keperluan penanggungan/pejaminan saja. Karenanya ‘perjanjian sepihak' tidak memiliki kekuatan hukum maupun dasar hukum.
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan antar pihak (lih. Psl 1320 KUHPerdata). Tentunya tanpa adanya kesepakatan, perjanjian menjadi tidak sah. Namun, perjanjian tidak harus dituangkan secara tertulis; lisan punya dapat dan sah serta mengikat. Namun, pembuktian perjanjian lisan lebih sulit dibandingkan tertulis. Karenanya, walaupun perjanjian tertulis yang anda masuk tidak sah, namun sebetulnya ada kesepakatan lisan, maka tetap dapat dianggap telah terjadi perjanjian di antara para pihak.
TAGS
TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?