Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perkawinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perkawinan

Perkawinan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perkawinan

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim ( di KUA ) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah ? Memang pernikahan itu serba terpaksa ( hamil dulu ) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. Akhir-akhirnya jejaka (suami) beberapa kali pernah menganiaya istrinya baik secara phisik maupun mental.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 2 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 ("UU Perkawinan") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-msing agamanya dan kepercayaannya. Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara muslim di KUA) maka perkawinan tersebut telah sah menurut UU Perkawinan.

     

    Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka menurut kami pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke pengadilan agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam). Selain alasan karena pindah agama dapat juga ditambahkan alasan perceraian karena suami beberapa kali menganiaya istri secara fisik maupun mental.

     

    Mungkin ada baiknya sebelum mengajukan gugatan perceraian, Anda berkonsultasi dengan pengacara atau advokat yang biasa menangani persoalan perkawinan. Anda dapat melihatnya dalam Direktori Hukumonline.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mudah-mudahan berguna.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!