Jika terjadi merger antar PT, bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
UU PT dan peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan yang cukup memadai bagi pemegang saham minoritas jika terjadi merger. Bagaimana bentuk perlindungan pemegang saham minoritas yang diatur?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulhak pemilik saham minoritas yang dibuat oleh Marah Sutan Nasution, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Agustus 2009.
Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Saat Merger
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
UU PT pada dasarnya telah memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas dalam bentuk hak-hak, antara lain:
Hak untuk mengikuti dan mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), memberikan pendapat dan hak suara dalam menentukan keputusan RUPS.[1]
Hak untuk meminta sahamnya dibeli kembali dengan harga yang wajar jika tidak menyetujui tindakan merger (hak appraisal).[2]
Hak untuk mendapatkan penyelesaian secara adil atas tindakan yang merugikan pemegang saham minoritas.[3]
Lebih lanjut, PP 27/1998 mengatur bahwa merger harus memperhatikan salah satunya kepentingan pemegang saham minoritas.[4] Rancangan merger harus disetujui RUPS yang dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.[5]
Contoh lainnya, dalam melaksanakan merger bank, kepentingan pemegang saham minoritas haruslah diperhatikan serta tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.[6] Bahkan dalam mengajukan usulan rencana merger, wajib memuat cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas.[7]
Jika Pemegang Saham Minoritas Dirugikan
Menyambung pertanyaan Anda, apabila pemegang saham minoritas merasa dirugikan akibat merger, menurut UU PT mereka dapat menggunakan upaya hukum:
Melaksanakan hak appraisal dengan meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar;[8]
Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jika merger dilakukan dengan tindakan yang merugikan perseroan atau pemegang saham.[9]
Patut dicatat, pelaksanaan hak appraisal oleh pemegang saham minoritas tidak menghentikan proses merger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) UU PT. Adapun mekanisme penilaian harga saham yang wajar dapat mengacu pada nilai perolehan, nilai pasar wajar, atau nilai arus kas yang didiskontokan (fair value).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa UU PT dan peraturan terkait lainnya telah memberikan perlindungan yang cukup memadai bagi pemegang saham minoritas jika terjadi merger. Meskipun pemegang saham minoritas memiliki keterbatasan suara dibandingkan pemegang saham mayoritas, namun hak-hak dan upaya hukum untuk melindungi kepentingan mereka telah dijamin melalui ketentuan-ketentuan tersebut.
Jika pemegang saham minoritas masih merasa dirugikan setelah menempuh upaya-upaya perlindungan tersebut, sebagai upaya terakhir dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar hakim menilai apakah proses dan keputusan merger telah sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip keadilan. Namun sebaiknya penyelesaian secara musyawarah dan mediasi tetap diutamakan sebelum membawa permasalahan ke ranah litigasi.