Dalam perusahaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik saham minoritas? Jika pemilik saham mayoritas ingin mendilusi pemilik saham minoritas dengan menambah kapital (dari dana sendiri ataupun dari pihak luar), bagaimana perlindungan terhadap pemilik saham minoritas yang tidak bisa mengikuti penambahan modal? Terima kasih atas bantuannya.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 20 Juni 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda berkenaan dengan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas (“PT”), kita dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU PT yang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja:
Kewenangan pemegang saham dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai akibat dari keputusan RUPS, direksi dan/atau dewan komisaris (Pasal 61 ayat (1) UU PT).
Kewenangan pemegang saham dalam meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli kembali akibat tidak setujunya pemegang saham terhadap tindakan perseroan tentang perubahan anggaran dasar, pengalihan, atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan (Pasal 62 UU PT).
Kewenangan pemegang saham untuk diselenggarakannya RUPS, tanpa kewenangan memutuskan diadakannya RUPS (Pasal 79 ayat (2) UU PT).
Kewenangan mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang menyebabkan kerugian perseroan (Pasal 114 ayat (6) UU PT).
Kewenangan pemegang saham untuk dilakukannya audit terhadap perseroan, atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh perseroan, direksi, atau komisaris (Pasal 138 ayat (3) UU PT).
Pasca perubahan UU PT melalui Perppu Cipta Kerja, terdapat ketentuan baru terkait dengan pemegang saham perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) yang merupakan perseorangan.[1] Hal yang perlu dicatat adalah pemegang saham pada PT perorangan atau perseroan yang memenuhi kriteria UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perseroan, dan tanggung jawab mereka terhadap kerugian perseroan terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.[2]
Selain dari ketentuan hukum yang diatur dalam UU PT di atas, perseroan dalam menjalankan roda perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip good corporate governance (“GCG”). The Organization for Economic Cooperation and Development dalam The Indonesia Corporate Governance Manual (hal. 39) menjelaskan bahwa GCG memiliki empat prinsip pokok, yaitu:
keadilan (fairness);
pertanggungjawaban (responsibility);
transparansi (transparency);
akuntabilitas (accountability).
Permasalahan adanya corporate action terkait penambahan atau peningkatan modal suatu perseroan acap kali digunakan para pemilik saham mayoritas untuk mendilusi kepemilikan saham minoritas. Namun, sepanjang corporate action ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam UU PT, maka tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dialamatkan kepada perseroan.
Langkah yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham minoritas atas tindakan yang dilakukan perseroan adalah meminta agar perseroan membeli saham-saham pemegang saham minoritas tersebut dengan harga wajar.[3]
Dalam hal pemegang minoritas dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan persero terkait dengan tindakan tersebut atau dapat membuktikan adanya kerugian atas tindakan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar tersebut, maka pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan.[4]