Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas

PERTANYAAN

Dalam perusahaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik saham minoritas? Jika pemilik saham mayoritas ingin mendilusi pemilik saham minoritas dengan menambah kapital (dari dana sendiri ataupun dari pihak luar), bagaimana perlindungan terhadap pemilik saham minoritas yang tidak bisa mengikuti penambahan modal? Terima kasih atas bantuannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 20 Juni 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda berkenaan dengan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas (“PT”), kita dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU PT yang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja:

    1. Kewenangan pemegang saham dalam mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai akibat dari keputusan RUPS, direksi dan/atau dewan komisaris (Pasal 61 ayat (1) UU PT).
    2. Kewenangan pemegang saham dalam meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli kembali akibat tidak setujunya pemegang saham terhadap tindakan perseroan tentang perubahan anggaran dasar, pengalihan, atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan (Pasal 62 UU PT).
    3. Kewenangan pemegang saham untuk diselenggarakannya RUPS, tanpa kewenangan memutuskan diadakannya RUPS (Pasal 79 ayat (2) UU PT).
    4. Kewenangan mewakili perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang menyebabkan kerugian perseroan (Pasal 114 ayat (6) UU PT).
    5. Kewenangan pemegang saham untuk dilakukannya audit terhadap perseroan, atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh perseroan, direksi, atau komisaris (Pasal 138 ayat (3) UU PT).
    6. Kewenangan pemegang saham mengajukan permohonan pembubaran perseroan (Pasal 144 ayat (1) UU PT).

    Pasca perubahan UU PT melalui Perppu Cipta Kerja, terdapat ketentuan baru terkait dengan pemegang saham perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) yang merupakan perseorangan.[1] Hal yang perlu dicatat adalah pemegang saham pada PT perorangan atau perseroan yang memenuhi kriteria UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perseroan, dan tanggung jawab mereka terhadap kerugian perseroan terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.[2]

    Selain dari ketentuan hukum yang diatur dalam UU PT di atas, perseroan dalam menjalankan roda perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip good corporate governance (“GCG”). The Organization for Economic Cooperation and Development dalam The Indonesia Corporate Governance Manual (hal. 39) menjelaskan bahwa GCG memiliki empat prinsip pokok, yaitu:

    1. keadilan (fairness);
    2. pertanggungjawaban (responsibility);
    3. transparansi (transparency);
    4. akuntabilitas (accountability).

    Permasalahan adanya corporate action terkait penambahan atau peningkatan modal suatu perseroan acap kali digunakan para pemilik saham mayoritas untuk mendilusi kepemilikan saham minoritas. Namun, sepanjang corporate action ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam UU PT, maka tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dialamatkan kepada perseroan.

    Langkah yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham minoritas atas tindakan yang dilakukan perseroan adalah meminta agar perseroan membeli saham-saham pemegang saham minoritas tersebut dengan harga wajar.[3]

    Dalam hal pemegang minoritas dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan persero terkait dengan tindakan tersebut atau dapat membuktikan adanya kerugian atas tindakan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar tersebut, maka pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    International Finance Corporation (IFC). The Indonesia Corporate Governance Manual: First Edition. Jakarta: International Finance Corporation, 2014.

    [1] Pasal 109 angka 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 153E ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153J ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 62 UU PT

    [4] Pasal 61 UU PT

    TAGS