Pidana
Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

PERTANYAAN
Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?



Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?
Ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dan korban dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan ditambah sepertiga bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan menghalang-halangi perlindungan saksi/korban yaitu:
A. Perbuatan memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan;
B. Tindakan menghalang-halangi dengan cara apapun;
C. Tindakan yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan;
D. Tindakan mengurangi hak-hak saksi dan korban sebagaimana ketentuan UU 13/2006;
E. Memberitahu keberadaan saksi yang ditempatkan di tempat khusus yang dirahasiakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian, semoga berkenan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.