Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

PERTANYAAN

Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dan korban dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan ditambah sepertiga bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

    Jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan menghalang-halangi perlindungan saksi/korban yaitu:

    A. Perbuatan memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    B. Tindakan menghalang-halangi dengan cara apapun;

    C. Tindakan yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan;

    D. Tindakan mengurangi hak-hak saksi dan korban sebagaimana ketentuan UU 13/2006;

    E. Memberitahu keberadaan saksi yang ditempatkan di tempat khusus yang dirahasiakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Demikian, semoga berkenan.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000