Bagaimana perlindungan narapidana perempuan dalam sel lapas apabila ia di-bully oleh sesama narapidana? Bagaimana pula jika ada narapidana perempuan yang hamil saat ia di penjara?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya hak-hak narapidana wanita dan pria adalah sama. Meski demikian, bagi narapidana wanita yang sedang hamil dan menyusui serta anak yang lahir di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan tambahan.
Terkait bullying, setiap narapidana atau tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis dan mengeluarkan perkataan provokatif. Jika dilanggar, narapidana atau tahanan dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Bullying atau penindasan, perundungan adalah suatu tindakan atau perilaku baik secara verbal maupun fisik yang dapat mengganggu kondisi fisik maupun psikis bagi orang lain yang menjadi korban.
Perlindungan terhadap narapidana wanita yang menjadi korban bullying selama di dalam lembaga pemasyarakatan (“LAPAS”) tidak diatur secara spesifik. Pada dasarnya beberapa ketentuan dan hak antara narapidana wanita dan pria adalah sama sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Jika tindakan di atas dilanggar, narapidana atau tahanan dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat, berupa:[1]
memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari; dan
tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.
Keluhan ini bisa disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS dan disampaikan jika perlakuan itu benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan atau lainnya.[2]
Hak-hak Narapidana Wanita yang Hamil, Melahirkan, dan Menyusui
Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait hak narapidana wanita yang sedang hamil telah tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) dan (3) PP 32/1999 yaitu:
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(3) Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
Dalam hal anak itu telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan ke bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.[3]
Sementara yang dimaksud makanan tambahan yakni penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari serta bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.[4]
Selain itu, makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak, dan Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan lain untuk kepentingan kesehatan anak, namun tetap berdasarkan pertimbangan dokter.[5]
Khusus mengenai hak narapidana untuk menyusui di LAPAS, kamu bisa membaca artikel selengkapnya di Hak Narapidana Menyusui di Lapas.
Kemudian pelaksanaan hak-hak lain narapidana wanita dilaksanakan berdasarkan kebijakan-kebijakan masing-masing LAPAS, seperti:[6]
memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan olah raga;
memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan kerja bakti; dan
memberikan dispensasi terhadap kegiatan-kegiatan yang membahayakan kesehatan si ibu maupun kandungannya.
Oleh karenanya, narapidana wanita perlu mendapatkan perhatian khusus terkait hak-haknya terutama ketika berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang merupakan kodrat dari seorang wanita yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui.
Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, diakses pada 13 November 2020, pukul 12.39 WIB.
[6] Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, hal. 131.