Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari Bullying di Tempat Kerja

Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari <i>Bullying</i> di Tempat Kerja
Perlindungan Hukum bagi Karyawan dari <i>Bullying</i> di Tempat Kerja

PERTANYAAN

Di sosial media beberapa waktu lalu diramaikan dengan video idol K-Pop Hanni NewJeans yang menangis saat menjadi saksi atas tuduhan perundungan di tempat kerja. Hanni NewJeans mengklaim bahwa pernah terjadi tindakan perundungan di tempat kerja atau workplace bullying terhadap dirinya. Saya mau bertanya, jika hal demikian terjadi di Indonesia, apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan pekerja terhadap perundungan di tempat kerja atau workplace bullying?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan Karyawan dari Ancaman Harassment yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 02 Desember 2019

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bullying di Tempat Kerja

    Apa yang dimaksud dengan perundungan? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perundungan atau bullying berasal dari kata merundung yang dalam KBBI berarti menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

    Selain itu, bullying juga dapat didefinisikan sebagai perilaku agresif dan menekan, baik dalam bentuk tindakan fisik secara langsung atau menyerang melalui perkataan.[1]

    Bentuk-bentuk dari bullying ini berubah seiring berjalannya usia seseorang. Mulai dari bullying di taman bermain (playground bullying), kekerasan seksual, penyerangan secara berkelompok, dating violence, marital violence, child abuse, bullying di tempat kerja (workplace bullying), dan berbagai jenis kekerasan lain.[2]

    Adapun bentuk bullying yang terjadi pada idol K-Pop pada pertanyaan Anda termasuk ke dalam perundungan di tempat kerja (workplace bullying). Menurut Nurul Hidayati dan Idha Rahayuningsih dalam jurnal yang berjudul Bentuk dan Dampak Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Bullying) pada Buruh Pabrik di Gresik (hal. 126) yang mengutip Matthiensen, mengartikan workplace bullying sebagai tindakan negatif yang dilakukan di tempat kerja secara berulang-ulang oleh pihak-pihak tertentu yang melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan, dan dapat berbentuk pelecehan, kekerasan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang mengakibatkan korban bullying merasa inferior dan tidak mampu membela diri mereka.

    Perlindungan Konstitusional dari Bullying di Tempat Kerja

    Sebagai negara hukum, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam konstitusi,yaitu UUD 1945 mengatur perlindungan terhadap warga negara dari bullying di lingkungan kerja. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengatur sebagai berikut:

    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Pasal tersebut menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan bullying. Sedangkan Pasal 28G UUD 1945 menyebutkan bahwa:

    1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

    Kemudian, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyebutkan:

    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    2. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

    Perlindungan dari Bullying di Tempat Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

    Menurut hemat kami, tindakan bullying di tempat kerja adalah perbuatan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja serta diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. UU Ketenagakerjaan adalah payung hukum perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar buruh, kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan buruh.

    Lebih lanjut, berikut adalah beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap karyawan dari bullying di tempat kerja, antara lain:

    Pasal 5 UU Ketenagakerjaan

    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

    Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

    Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

    Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
    2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    Dalam konteks bullying sebagai diskriminasi, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO 111 melalui UU 21/1999. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Konvensi ILO 111 yang dimaksud dengan istilah diskriminasi, antara lain:

    1. setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
    2. perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

    Jerat Pidana Bullying di Tempat Kerja

    Lantas, sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying di tempat kerja? Pada dasarnya tindakan bullying di tempat kerja berpotensi untuk dijerat dengan sanksi pidana.

    Jika bullying telah menyerang kehormatan/nama baik seorang karyawan, maka pasal tentang bullying di tempat kerja yang diterapkan adalah pasal pencemaran nama baik. Ketika hal tersebut terjadi, maka korban dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi.

    Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Pasal 433 UU 1/2023

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]

    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]

    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

    1. Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[6]

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[7]

    3. Perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Terkait dengan unsur-unsur pasal di atas dapat Anda temukan pada artikel Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Harus diperhatikan bahwa pasal di atas termasuk pada delik aduan, jadi tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu.[8]

    Pemutusan Hubungan Kerja

    Selain jalur pidana, karyawan yang menjadi korban bullying di tempat kerja juga dapat melakukan permohonan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Pada dasarnya PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.[9]

    Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

    Karyawan yang mengajukan permohonan PHK dengan alasan bullying tersebut, maka karyawan berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.[10]

    Walaupun demikian, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[11] Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha memberitahukan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai maksud dan alasan PHK.[12]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

    Referensi:

    1. Mangadar Simbolon. Perilaku Bullying pada Mahasiswa Berasrama. Jurnal Psikologi, Volume 39, No. 2, 2012;
    2. Nurul Hidayati dan Idha Rahayuningsih. Bentuk dan Dampak Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Bullying) Pada Buruh Pabrik di Gresik. Jurnal Psikosains, Vol. 9, No. 2, 2014;
    3. Merundung, yang diakses pada tanggal 17 Oktober 2024, pukul 11.30 WIB.

    [1] Mangadar Simbolon. Perilaku Bullying pada Mahasiswa Berasrama. Jurnal Psikologi, Volume 39, No. 2, 2012, hal, 234

    [2] Nurul Hidayati dan Idha Rahayuningsih. Bentuk dan Dampak Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Bullying) Pada Buruh Pabrik di Gresik. Jurnal Psikosains, Vol. 9, No. 2, 2014, hal 126

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan TIndak Pidana RIngan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”) dikali 1.000

    [5] Pasal 3 Perma 2/2012 dikali 1.000

    [6] Pasal 79 ayat (1) angka 2 UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [8] Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 440 UU 1/2023

    [9] Pasal 81 angka 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [10] Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [11] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    KLINIK TERKAIT

    TAGS