Perdata
Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apakahmeterai diperlukanjika hendak melakukan perpanjangan perjanjian?


Bacaan 6 Menit

Apakahmeterai diperlukanjika hendak melakukan perpanjangan perjanjian?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perpanjangan Perjanjian Perlu Meterai Lagi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Maret 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian. Menurut Sri Soedewi Masjehoen Sofwan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[1] Sedangkan menurut Subekti, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[2] Selain itu, Subekti juga menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan, dan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian. Hal tersebut dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, yakni suatu hak untuk menuntut sesuatu dan sebaliknya suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[3]
Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian atau overeenskomst[4] sebagai berikut:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian,[5] sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.[6]
Kegunaan dan tujuan dari bea meterai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 10/2020 yaitu:
Sebagai informasi, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.[7] Dari ketentuan tersebut, menurut pendapat kami, fungsi dari meterai adalah sebagai pajak atas dokumen terhadap negara. Kemudian, keberadaan meterai menjelaskan implikasi perjanjian akan menghasilkan nilai keperdataan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai
Dalam klasifikasinya, dokumen-dokumen yang dikriteriakan memiliki sifat keperdataan di antaranya adalah sebagai berikut:[8]
Baca juga: Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan di atas, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Maka dari itu, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai. Namun, apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa, maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 3.
[2] Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1984, hal. 1.
[3] Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016, hal. 149.
[4] Hartana. Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2016, hal. 149.
[5] Retna Gumanti. Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 1, 2012, hal. 4.
[6] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”).
[7] Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020.
[8] Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020.