A dan B abang beradik yang punya tanah warisan dari orang tua mereka yang belum dibagi-bagi dan di tanah tersebut sampai dengan sekarang tidak ada sengketa. Sebelum meninggal, A mengusahakan sebagian dari tanah warisan tersebut dengan menanam tanaman-tanaman. Setelah A meninggal, istri A mau melanjutkan apa yang sudah dimulai almarhum suaminya, tetapi B beserta dengan istri dan anaknya merusak tanaman yang ditanam almarhum A. Apakah B beserta istri dan anaknya bisa dipidana?
Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, belum ada pembagian tanah warisan kepada A dan B, maka belum jelaslah bagian-bagian tanah yang menjadi hak masing-masing pihak. Berdasarkan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam UUPA, penguasaan/kepemilikan atas tanaman tidak berarti menjadi penguasaan/kepemilikan atas si pemilik tanah. Dengan kata lain, tanaman yang selama ini diusahakan oleh A adalah tetap menjadi barang milik A karena kepemilikan atas tanaman tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut belum terbagi.
Oleh sebab itu, peristiwa perusakan tanaman milik A yang dilakukan oleh B dan keluarganya termasuk tindak pidana perusakan barang apabila benar terbukti bahwa B beserta istri dan anaknya melakukannya dengan sengaja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terimakasih ataspertanyaan Anda.
Tindak Pidana Perusakan
Perusakan tanaman sebagaimana Anda paparkan pada dasarnya termasuk dalam tindak pidana perusakan barang yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(”KUHP”)yang menyatakan :
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. dan Zaki Sierrad S.H., C.N., M.H., dalam bukunya Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasinya(hal. 69) menjelaskan bahwa asas pemisahan horizontal diadopsi dari hukum adat yang menyatakan bahwa:
Penguasaan dan pemilikan tanah tidak meliputi penguasaan dan pemilikan benda-benda di atas tanah (bangunan, tanaman, benda bernilai ekonomis lainnya). Jadi pemilik tanah, tidak otomatis menjadi pemilik benda-benda yang terdapat di atasnya.
Berlakunya asas pemisahan horizontal juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239 K/SIP/1982, dalam kaidah hukumnya menyatakan:
Menurut UUPA Pasal 5, bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjualbelikan terpisah dari tanah (pemisahan horizontal).
Analisis Kasus
Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, belum ada pembagian tanah warisan kepada A dan B, maka belum jelaslah bagian-bagian tanah yang menjadi hak masing-masing pihak. Berdasarkan asas pemisahan horizontal yang dianut dalam UUPA, penguasaan/kepemilikan atas tanaman tidak berarti menjadi penguasaan/kepemilikan atas si pemilik tanah. Dengan kata lain, tanaman yang selama ini diusahakan oleh A adalah tetap menjadi barang milik A karena kepemilikan atas tanaman tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut belum terbagi.
Oleh sebab itu, peristiwa perusakan tanaman milik A yang dilakukan oleh B dan keluarganya sebagaimana Anda ceritakan termasuk tindak pidana perusakan barang apabila benar terbukti bahwa B beserta istri dan anaknya melakukannya dengan sengaja.
Atas B beserta istri dan anaknya dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1.Orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan, atauyang turut serta melakukan perbuatan;
2.Orangyang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Berdasarkan isi pasal tersebut, maka dalam hukum pidana yang termasuk pelaku tindak pidana bukan saja yang melakukan, tetapi jugasetiap orang yang juga turut serta melakukan, menyuruh melakukan, dan mengajurkan untuk melakukan. Maka dalam hal ini, terhadap anak dan istri B juga dapat dipidana atas perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.