KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Pengemudi Ojek Online yang Menyebabkan Penumpang Terluka

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bagi Pengemudi Ojek Online yang Menyebabkan Penumpang Terluka

Pidana Bagi Pengemudi Ojek <i>Online</i> yang Menyebabkan Penumpang Terluka
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Pengemudi Ojek <i>Online</i> yang Menyebabkan Penumpang Terluka

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah kecelakaan tunggal yang dilakukan tukang ojek online yang diakibatkan dari kelalaiannya sendiri karena mengendarai motor dengan kecepatan 100 km/jam yang mengakibatkan saya penumpang cacat permanen pada gigi dan bibir serta luka memar di kepala dan tangan serta kaki, bisa dilaporkan Kepolisian? Walaupun sebelumnya sudah ada perjanjian/kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan, namun ada ingkar janji dari si tersangka drivernya. Kalau bisa dilaporkan ke Kepolisian, bagaimana saya harus melaporkan ke polisi? Apakah ada biaya untuk proses kasus tersebut di kantor polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

    Apakah Mobil Berplat Merah Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap?

     

     

    Pengemudi ojek online berkewajiban untuk memberikan bantuan berupa biaya pengobatan kepada penumpang yang merupakan korban dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jadi, walau telah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian (diselesaikan secara kekeluargaan) dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan berupa biaya pengobatan; hal tersebut tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana terhadapnya.

     

    Korban dapat melaporkan kepada Kepolisian agar perkara ini dapat diproses  dengan acara pidana di pengadilan. Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa perjanjian/kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan yang Anda maksud di sini adalah kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian (diselesaikan secara kekeluargaan) dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan biaya pengobatan. Namun, kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh pengemudi ojek online.

     

    Jenis-Jenis Kecelakaan Lalu Lintas

    Peristiwa kecelakaan yang Anda alami akibat perilaku driver ojek online di jalanan yang menyebabkan Anda terluka disebut dengan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan Lalu Lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni:[1]

    a.   Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,

    b.   Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

    Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.[2]

    c.   Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

    Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban:[3]

    1)   jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;

    2)   tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

    3)   kehilangan salah satu pancaindra;

    4)   menderita cacat berat atau lumpuh;

    5)   terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

    6)   gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

    7)   luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi dari Anda bagaimana cacat permanen pada gigi dan bibir yang Anda alami. Jika Anda sampai kehilangan pancaindra Anda (lidah sebagai indra pengecap misalnya) atau cacat berat seperti lumpuh, maka kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas berat.

     

    Akan tetapi, jika cacat pada gigi dan bibir serta luka memar di kepala dan tangan serta kaki yang Anda alami tersebut tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau masih ada harapan sembuh sama sekali, maka tergolong kecelakaan lalu lintas sedang.

     

    Perkara Kecelakaan Lalu Lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Tanggung Jawab Pengemudi yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.[5]

     

    Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:[6]

    a.   adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

    b.   disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

    c.   disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

     

    Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.[7] Jadi, walau telah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak (pengemudi ojek online dengan Anda sebagai penumpang korban) tidak membawa perkara ini ke Kepolisian dan pengemudi ojek online bersedia bertanggung jawab dengan memberikan bantuan berupa pemberian biaya pengobatan; hal tersebut tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana yang dapat Anda ajukan.

     

    Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan lalu lintas ringan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.[8]

     

    Untuk itu dalam kecelakaan tunggal yang dialami, pengemudi ojek online berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan serta membayarkan ganti rugi (yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan) dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

     

    Tuntutan Perkara Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas

    Baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, maupun berat diproses dengan acara peradilan pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:

     

    Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, maka Anda sebagai korban dapat memperkarakan peristiwa ini dengan melaporkan pengemudi ojek online tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses dengan acara peradilan pidana.

     

    Jika kecelakaan yang Anda alami tergolong kecelakaan lalu lintas sedang, maka sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut bagi pengemudi karena adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi :

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

     

    Cara Melaporkan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

    Cara mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, pihak kepolisian wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:[9]

    a.   mendatangi tempat kejadian dengan segera;

    b.   menolong korban;

    c.   melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

    d.   mengolah tempat kejadian perkara;

    e.   mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

    f.    mengamankan barang bukti; dan

    g.  melakukan penyidikan perkara.

     

    Korban dapat melaporkan kepada Kepolisian agar perkara ini dapat diproses dengan acara pidana di pengadilan. Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian terdekat dari lokasi peristiwa pidana yang terjadi. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara melapor peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

     

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel tersebut, melapor adanya dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

     

    Contoh kasus

    Sebagai contoh kasus, kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Tanjungpinang Nomor: 105/Pid.B/2011/PN.TPI, dimana majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor) yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain luka ringan sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara dengan selama 4 (empat) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Putusan:

    Pengadilan Tanjungpinang Nomor:105/Pid.B/2011/PN.TPI.



    [1] Pasal 229 UU LLAJ

    [2] Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [3] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [4] Pasal 230 UU LLAJ

    [5] Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ

    [6] Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ

    [7] Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ

    [8] Pasal 236 UU LLAJ

    [9] Pasal 227 UU LLAJ

     

    Tags

    penumpang
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!