Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat, kepada institusi Polri? Apakah layanan call center polisi 24 jam? Termasuk juga, layanan 110 apakah seperti 911 di Amerika yang berlaku 24 jam? Kemudian, berapa biaya lapor polisi? Bagaimana cara lapor polisi online? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi yang dibuat oleh Harry Kurniawan, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2012, dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H., pada 26 September 2018, kedua kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 10 Maret 2020, ketiga kalinya pada 11 Desember 2020, dan keempat kalinya oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 21 Desember 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Anda mengetahui suatu peristiwa pidana dan hendak melaporkannya ke polisi? Berikut ini kami telah merangkum prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi. Simak artikelnya sampai tuntas ya!

    Laporan Polisi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

    Sebagai informasi, disarikan dari artikel Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya, S. R. Sianturi dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (hal. 208).

    Lebih lanjut, perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu.

    Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

    Lantas, bagaimana caranya jika Anda mau melaporkan tindak pidana ke polisi?

    Bagaimana Cara Lapor Polisi?

    Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), setidaknya terdapat 7 tahap dalam melaporkan tindak pidana ke kepolisian:

    1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.[1] Selain itu, pembagian daerah hukum kepolisian ini dapat dilakukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.[2]

    Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:

    1. daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    3. daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    4. daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

    Adapun pada wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

    Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

    1. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan memiliki tugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
    1. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
    1. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
    1. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
    2. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
    3. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

    Prosedur Penyidikan

    Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

    1. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);[4]
    2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;[5]
    3. Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;[6]
    4. Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;[7]
    5. Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.[8]

    Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.

    Berapa biaya lapor polisi? Perlu diketahui bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

    Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Layanan Call Center Polri

    Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.

    Namun, Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara lapor polisi online? Sepanjang penelusuran kami terdapat cara lain lapor polisi, antara lain saat ini, pelaporan tindak pidana tidak hanya dilakukan melalui mekanisme konvensional, tetapi juga dapat disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook (MABES POLRI), Twitter/X (Divisi Humas Polri), maupun Instagram (Divisi Humas Polri atau Kepolisian Republik Indonesia). Sejumlah unit kepolisian telah mengoperasikan akun resmi media sosial sebagai sarana pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Kehadiran kanal digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan awal terkait dugaan tindak pidana secara cepat, transparan, dan interaktif.

    Baca juga: Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tak Melaporkan, Apa Sanksinya?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara lapor polisi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
    5. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

    Referensi:

    1. S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002;
    2. Call Center 110, yang diakses pada 04 September 2025, pukul 17.42 WIB;
    3. Facebook, MABES POLRI, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
    4. Instagram, Divisi Humas Polri, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
    5. Instagram, Kepolisian Republik Indonesia, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
    6. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang diakses pada 04 September 2025 pukul 16.27 WIB;
    7. Twitter/X, Divisi Humas Polri, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 23/2007

    [3] Pasal 6 ayat (7) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

    [4] Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [5] Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 6/2019

    [6] Pasal 14 ayat (4) Perkapolri 6/2019

    [7] Pasal 14 ayat (5) Perkapolri 6/2019

    [8] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 6/2019

    TAGS