Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Tindakan Polisi Merazia Hotel Tidak Melanggar Hak Privasi? yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 September 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Kewenangan Penggeledahan oleh Polisi
Karena Anda menyebut soal polisi, kami asumsikan yang Anda maksud adalah anggota penyidik polisi dengan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Mengenai tindakan aparat polisi yang melakukan razia hotel dan membawa pasangan kekasih ke kantor polisi, menurut hemat kami hal tersebut berkaitan dengan kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Mengenai penggeledahan dapat dilakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan KUHAP.[1] Adapun prosedur atau tata cara penggeledahan lebih lanjut diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP sebagai berikut.
Pasal 33 KUHAP
- Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
- Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
- Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34 KUHAP
berita Terkait:
- Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
- pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
- pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
- di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
- Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Menyambung pertanyaan Anda, hotel atau tempat hiburan lainnya tidak dikecualikan dari tempat atau rumah yang dapat dimasuki penyidik dalam rangka penggeledahan. Sebab kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:[2]
- ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
- ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Bolehkah Polisi Melakukan Razia Hotel?
Kemudian, dalam hal penangkapan, penyelidik ataupun penyidik juga berwenang melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Jadi, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[3]
Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.[4]
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.[5]
Jadi, berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa polisi berwenang untuk melakukan penggeledahan atau razia hotel dengan tetap memenuhi prosedur KUHAP. Boleh jadi polisi melakukan penggeledahan atau razia hotel berdasarkan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, misalnya prostitusi. Polisi juga berbekal surat perintah berwenang melakukan penangkapan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, atau melakukan penangkapan tanpa surat perintah dalam hal pelaku tertangkap tangan.
Namun, apabila polisi melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur KUHAP, pihak tersangka, keluarga atau kuasanya berhak mengajukan upaya hukum praperadilan. Simak selengkapnya dalam Berikut Ini Pemohon, Termohon, dan Alasan Praperadilan.
Di samping itu, juga dapat diajukan upaya hukum berupa pelaporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam Polri) atas tindakan polisi tersebut. Selengkapnya bisa Anda baca dalam Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.