Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg

Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg
Potensi Sanksi Hukum Sound Horeg

PERTANYAAN

Sound horeg adalah fenomena yang sering dibicarakan akhir-akhir ini. Fenomena sound horeg menimbulkan banyak perdebatan, salah satunya pendapat bahwa sound horeg merusak. Hal ini karena banyak anggapan sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positif. Seperti menimbulkan polusi suara, terlebih diselenggarakan di malam hari. Pertanyaan saya, apakah ada hukum polusi suara?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 09 November 2015.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Sound Horeg?

    Berdasarkan artikel Fenomena Sound Horeg dan Peluang Hak Kekayaan Intelektual di Dalamnya, fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir menjelma menjadi bagian dari tren budaya hiburan masyarakat, terutama dalam berbagai acara yang diselenggarakan di ruang terbuka seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, sound horeg adalah fenomena yang ditandai dengan penggunaan sound system berdaya tinggi yang memutar lagu-lagu popular dalam aransemen baru yang khas, seringkali disertai pertunjukan visual yang mencolok dan menarik perhatian.

    Lantas, bagaimana aspek hukum sound horeg?

    Izin Keramaian

    Mengingat sound horeg diadakan di ruang terbuka yang memiliki tingkat keramaian yang tinggi seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat, maka dalam pelaksanaannya memerlukan izin keramaian dari polisi. Mengenai apa itu izin keramaian, dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?.

    Jika penyelenggaraan sound horeg yang menimbulkan keramaian tidak memiliki izin, maka penyelenggara dapat dijerat berdasarkan Pasal 510 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[1] sebagai berikut:

    Pasal 510 KUHPPasal 274 UU 1/2023
    1. Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp375 ribu,[2] barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
    1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
    2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
    1. Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 minggu atau pidana denda 2 minggu atau pidana denda Rp2,25 juta.[3]
    1. Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]
    2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]

    Perihal Pasal 510 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menerangkan bahwa keramaian dalam pasal ini harus diadakan di tempat umum, bukan tempat privat.

    Pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, seperti pasar malam dan lain sebagainya. Untuk pesta privat seperti sunatan, perkawinan dan lain sebagainya yang diadakan di rumah dalam karangan sendiri dan yang diundang saja, tidak termasuk pada pesta atau keramaian umum pada pasal ini (hal. 330).

    Oleh karena itu, penyelenggara sound horeg untuk dapat dijerat berdasarkan pasal di atas haruslah tidak memiliki izin keramaian dari polisi serta kegiatan sound horeg dilakukan di tempat umum.

    Jika Sound Horeg Diselenggarakan di Malam Hari

    Dalam pertanyaan, Anda juga menyebutkan bahwa kegiatan sound horeg sering kali diselenggarakan di malam hari. Maka, penyelenggara sound horeg dapat dikenakan Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 503 KUHPPasal 265 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[6]

    1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
    2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[7] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

    1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
    2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

    Untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa perbuatannya harus dilakukan pada malam hari, yaitu waktunya orang tidur, bergantung pada kebiasaan, namun, pada umumnya jam 11 malam (hal. 326).

    Adapun riuh dan ingar adalah suara riuh yang tidak enak didengar mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta malam dengan mengadakan musik gamelan atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal ini (hal. 326).

    Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, penyelenggara sound horeg dapat dikenakan pasal tersebut jika memang suara sound horeg merupakan suara riuh yang tidak enak didengar atau mengganggu, serta kegiatan sound horeg dilakukan di malam hari (waktu orang tidur).

    Baca juga: Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya

    Gugatan Perdata

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai “sound horeg merusak”, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai hal apa yang menjadi rusak. Walau demikian, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 675), yang dikutip dalam artikel Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, apabila kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata.

    Oleh karena itu, perlu ditelusuri kembali penyebab kerusakan tersebut, yakni apakah kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan. Dalam hal terjadi kehancuran dan kerusakan karena akibat kealpaan dari penyelenggaraan sound horeg, pihak yang merasa dirugikan oleh adanya sound horeg dapat mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan (hal. 165) menerangkan bahwa unsur-unsur PMH adalah sebagai berikut:

    1. harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
    2. perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. ada kerugian;
    4. ada hubungan sebab akibat antara PMH itu dengan kerugian; dan
    5. ada kesalahan.

    Jadi, selama unsur-unsur di atas terpenuhi, penyelenggara sound horeg dapat digugat secara perdata berdasarkan PMH.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995;
    2. Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish, 2023.


    [3] Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikali 1.000.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [6] Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikali 1.000.

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000