Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 09 November 2015.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan artikel Fenomena Sound Horeg dan Peluang Hak Kekayaan Intelektual di Dalamnya, fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir menjelma menjadi bagian dari tren budaya hiburan masyarakat, terutama dalam berbagai acara yang diselenggarakan di ruang terbuka seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat.
Masih bersumber dari artikel yang sama, sound horeg adalah fenomena yang ditandai dengan penggunaan sound system berdaya tinggi yang memutar lagu-lagu popular dalam aransemen baru yang khas, seringkali disertai pertunjukan visual yang mencolok dan menarik perhatian.
Lantas, bagaimana aspek hukum sound horeg?
Mengingat sound horeg diadakan di ruang terbuka yang memiliki tingkat keramaian yang tinggi seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat, maka dalam pelaksanaannya memerlukan izin keramaian dari polisi. Mengenai apa itu izin keramaian, dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Haruskah Izin Kepolisian?.
Jika penyelenggaraan sound horeg yang menimbulkan keramaian tidak memiliki izin, maka penyelenggara dapat dijerat berdasarkan Pasal 510 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[1] sebagai berikut:
Perihal Pasal 510 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menerangkan bahwa keramaian dalam pasal ini harus diadakan di tempat umum, bukan tempat privat.
Pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, seperti pasar malam dan lain sebagainya. Untuk pesta privat seperti sunatan, perkawinan dan lain sebagainya yang diadakan di rumah dalam karangan sendiri dan yang diundang saja, tidak termasuk pada pesta atau keramaian umum pada pasal ini (hal. 330).
Oleh karena itu, penyelenggara sound horeg untuk dapat dijerat berdasarkan pasal di atas haruslah tidak memiliki izin keramaian dari polisi serta kegiatan sound horeg dilakukan di tempat umum.
Dalam pertanyaan, Anda juga menyebutkan bahwa kegiatan sound horeg sering kali diselenggarakan di malam hari. Maka, penyelenggara sound horeg dapat dikenakan Pasal 503 KUHP atau Pasal 265 UU 1/2023, sebagai berikut:
Untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa perbuatannya harus dilakukan pada malam hari, yaitu waktunya orang tidur, bergantung pada kebiasaan, namun, pada umumnya jam 11 malam (hal. 326).
Adapun riuh dan ingar adalah suara riuh yang tidak enak didengar mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta malam dengan mengadakan musik gamelan atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal ini (hal. 326).
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, penyelenggara sound horeg dapat dikenakan pasal tersebut jika memang suara sound horeg merupakan suara riuh yang tidak enak didengar atau mengganggu, serta kegiatan sound horeg dilakukan di malam hari (waktu orang tidur).
Baca juga: Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai “sound horeg merusak”, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai hal apa yang menjadi rusak. Walau demikian, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 675), yang dikutip dalam artikel Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, apabila kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata.
Oleh karena itu, perlu ditelusuri kembali penyebab kerusakan tersebut, yakni apakah kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan. Dalam hal terjadi kehancuran dan kerusakan karena akibat kealpaan dari penyelenggaraan sound horeg, pihak yang merasa dirugikan oleh adanya sound horeg dapat mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan (hal. 165) menerangkan bahwa unsur-unsur PMH adalah sebagai berikut:
- harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
- perbuatan itu harus melawan hukum;
- ada kerugian;
- ada hubungan sebab akibat antara PMH itu dengan kerugian; dan
- ada kesalahan.
Jadi, selama unsur-unsur di atas terpenuhi, penyelenggara sound horeg dapat digugat secara perdata berdasarkan PMH.
Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995;
- Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
[3] Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikali 1.000.
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
[6] Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikali 1.000.
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.