Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat-syarat Pengalihan CV Menjadi PT yang ditulis oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 April 2011.
Mengenai prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap (“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
klinik Terkait:
Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Secara Berurutan
Berikut ini kami ringkas prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan:
- Menyelesaikan perikatan CV sebelumnya
Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.
- Menyesuaikan Anggaran Dasar
Meskipun sebelumnya CV telah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, tetapi dalam Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Oleh karenanya, prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan selanjutnya adalah menyesuaikan anggaran dasar terlebih dahulu.
Sebab, Anggaran Dasar PT minimal memuat:[1]
- Nama dan tempat kedudukan PT;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Jangka waktu berdirinya PT;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.[2] Selain itu, setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.[3]
berita Terkait:
- Membuat Akta Pendirian PT
Setelah menyesuaikan anggaran dasar, selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[4]
- Mengajukan Permohonan Pendirian PT
Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH, dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran
Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.[5]
- Menteri mengumumkan akta pendirian PT
Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.[6]
- Mengadakan RUPS pertama
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus tegas dinyatakan RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.[7]
Kemudian menjawab pertanyaan kedua Anda, sebenarnya UU PT tidak mengharuskan dilakukannya audit oleh akuntan publik untuk menentukan aktiva dan pasiva dalam perubahan status CV menjadi PT. Tapi, memang sebaiknya perhitungan aktiva dan pasiva CV dilakukan oleh akuntan publik yang berkompeten, sehingga dapat diperoleh jumlah pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil bagian saham oleh para pendiri.
Terakhir, menjawab pertanyaan mengenai sertifikat saham, bagi PT biasa atau PT Tertutup, pendiri hanya perlu mengambil bagian saham yang kemudian dicantumkan dalam Akta Pendirian PT dan daftar pemegang saham yang disimpan oleh Direktur PT.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami mengenai prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, audit oleh akuntan publik, serta penerbitan sertifikat saham, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
[1] Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[2] Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT jo. Pasal 33 ayat (1) UU PT
[3] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT
[4] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT jo. Pasal 8 ayat (1) UU PT
[5] Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
[6] Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PT
[7] Pasal 13 ayat (1) dan penjelasannya UU PT
[8] Pasal 50 UU PT