Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Prosedur Pemberian Remisi

Prosedur Pemberian Remisi
Prosedur Pemberian Remisi

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan remisi? Bagaimana prosedur agar remisi bisa diberikan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Mei 2018, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 03 Januari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur remisi, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu remisi dan arti remisi menurut peraturan perundang-undangan.

    Apa itu Remisi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Remisi adalah kata yang berasal dari Bahasa Belanda, yaitu remissie yang berarti pengurangan masa pidana. Dalam Bahasa Belanda, remisi berarti pengurangan atau pengurangan jumlah utang yang harus dibayar.[1]

    Secara yuridis, menurut Pasal 9 UU Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan, dan hak yang lainnya. Selain itu, terdapat juga hak narapidana yang harus dipenuhi setelah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, salah satunya adalah remisi.[2]

    Apa yang dimaksud dengan remisi? Berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Definisi dari remisi juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 PP 32/1999, yang menyatakan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Sebagaimana disebutkan dalam definisi remisi di atas, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana yang memenuhi persyaratan. Selain itu, remisi juga diberikan kepada:[3]

    1. narapidana dan anak pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan
    2. narapidana dan anak pidana Warga Negara Asing (“WNA”).

    Adapun yang dimaksud dengan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”).[4] Sedangkan anak adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus.[5]

    Baca juga: Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

    Jenis-Jenis Remisi

    Kemudian, jenis-jenis remisi diatur dalam Permenkumham 3/2018 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terdiri atas:

    1. Remisi umum, yaitu remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
    2. Remisi Khusus, yaitu remisi yang diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Selain 2 jenis remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan:

    1. Remisi Kemanusiaan

    Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:[6]

    1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun;
    2. berusia di atas 70 tahun; dan atau
    3. menderita sakit berkepanjangan, yang disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan:[7]
    1. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
    2. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
    3. pelalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

    1. Remisi Tambahan

    Dalam keadaan tertentu, Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) dapat memberikan remisi tambahan kepada narapidana dan anak dalam hal yang bersangkutan:[8]

    1. berbuat jasa pada negara;
    2. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, yang terdiri atas:[9]
    1. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau
    2. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan.
    1. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), yang terdiri atas:[10]
    1. menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di Lapas/LPKA; dan/atau
    2. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah di sekitarnya.
    1. menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.[11]

    Syarat Narapidana dan Anak Mendapat Remisi

    Sebagaimana disebutkan dalam definisinya, narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat remisi. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:[12]

    1. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
    1. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

    Akan tetapi, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:[13]

    1. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya;
    2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;[14] dan
    3. telah mengikuti deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:[15]
    1. kesetiaan kepada warga negara kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia; atau
    2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA,

    yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

    Baca juga: Bisakah Remisi bagi Narapidana Koruptor Dicabut?

    Adapun syarat remisi bagi anak diatur dalam Pasal 13 Permenkumham 3/2018, antara lain:

    1. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
    1. tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik;
    1. telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan; dan
    2. belum berumur 18 tahun.

    Tata Cara Pemberian Remisi

    Perlu diketahui bahwa pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[16]

    Terkait dengan prosedur pemberian remisi, dapat diuraikan sebagai berikut:

    1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian remisi bagi narapidana dan anak kepada kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan.[17]
    2. Terhadap rekomendasi usulan pemberian remisi ini, kepala Lapas/LPKA dapat menyetujui atau tidak menyetujui.[18] Dalam hal disetujui, maka kepala lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal (“Dirjen”) Pemasyarakatan.[19] Sedangkan dalam hal tidak disetujui, maka kepala Lapas/LPKA menetapkan keputusan tentang narapidana dan anak yang tidak diusulkan mendapatkan remisi, dengan diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Dirjen Pemasyarakatan dan kepala kantor wilayah.[20]
    3. Terhadap tembusan usulan pemberian remisi, kepala kantor wilayah melakukan verifikasi paling lama 2 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari kepala Lapas/LPKA yang hasilnya disampaikan oleh kepala kantor wilayah kepada Dirjen Pemasyarakatan.[21]
    4. Dirjen Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usulan remisi paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari kepala Lapas/LPKA.[22]
    5. Jika dalam hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan pemberian remisi, maka Dirjen Pemasyarakatan mengembalikan usulan pemberian remisi kepada kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah. Kepala Lapas/LPKA dalam hal ini wajib melakukan perbaikan usulan pemberian remisi paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal pengembalian usulan pemberian remisi diterima. Lalu, hasil perbaikan ini disampaikan kembali oleh kepala Lapas/LPKA kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah.[23]
    6. Dalam hal Dirjen Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian remisi, maka Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian remisi.[24]
    7. Keputusan pemberian remisi ini disampaikan kepada kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah yang dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Dirjen Pemasyarakatan atau nama Menteri.[25]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    5. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
    9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Referensi:

    Maya Shafira (et.al). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.


    [1] Maya Shafira (et.al). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022, hal. 91

    [5] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 7/2022

    [7] Pasal 29 ayat (5) Permenkumham 16/2023

    [8] Pasal 32 ayat (1) Permenkumham 7/2022

    [9] Pasal 34 ayat (1) Permenkumham 7/2022

    [10] Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 7/2022

    [11] Pasal 35A ayat (1) Permenkumham Permenkumham 7/2022

    [14] Lihat Pasal 10 Permenkumham 7/2022 yang mengatur bahwa narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permenkumham 3/2018 juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan

    [15] Lihat Pasal 8 Permenkumham 7/2022 yang juga mengatur tentang syarat tambahan bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme untuk mendapatkan remisi

    [16] Pasal 16 Permenkumham 3/2018

    [18] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 18/2019

    [19] Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 18/2019

    [20] Pasal 17 ayat (4) dan (5) Permenkumham 18/2019

    [21] Pasal 18 Permenkumham 18/2019

    [22] Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 18/2019

    [23] Pasal 19 ayat (2), (3) dan (4) Permenkumham 18/2019

    [24] Pasal 20 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [25] Pasal 20 ayat (2) dan (3) Permenkumham 3/2018

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000