Pidana
Prosedur Pemberian Remisi
Bacaan 13 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan remisi? Bagaimana prosedur agar remisi bisa diberikan?


Bacaan 13 Menit

Apa yang dimaksud dengan remisi? Bagaimana prosedur agar remisi bisa diberikan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Mei 2018, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 03 Januari 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur remisi, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu remisi dan arti remisi menurut peraturan perundang-undangan.
Remisi adalah kata yang berasal dari Bahasa Belanda, yaitu remissie yang berarti pengurangan masa pidana. Dalam Bahasa Belanda, remisi berarti pengurangan atau pengurangan jumlah utang yang harus dibayar.[1]
Secara yuridis, menurut Pasal 9 UU Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan, dan hak yang lainnya. Selain itu, terdapat juga hak narapidana yang harus dipenuhi setelah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, salah satunya adalah remisi.[2]
Apa yang dimaksud dengan remisi? Berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi dari remisi juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 PP 32/1999, yang menyatakan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disebutkan dalam definisi remisi di atas, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana yang memenuhi persyaratan. Selain itu, remisi juga diberikan kepada:[3]
Adapun yang dimaksud dengan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”).[4] Sedangkan anak adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus.[5]
Baca juga: Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?
Kemudian, jenis-jenis remisi diatur dalam Permenkumham 3/2018 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terdiri atas:
Selain 2 jenis remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan:
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:[6]
Dalam keadaan tertentu, Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) dapat memberikan remisi tambahan kepada narapidana dan anak dalam hal yang bersangkutan:[8]
Sebagaimana disebutkan dalam definisinya, narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat remisi. Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:[12]
Akan tetapi, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:[13]
yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Bisakah Remisi bagi Narapidana Koruptor Dicabut?
Adapun syarat remisi bagi anak diatur dalam Pasal 13 Permenkumham 3/2018, antara lain:
Perlu diketahui bahwa pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[16]
Terkait dengan prosedur pemberian remisi, dapat diuraikan sebagai berikut:
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Maya Shafira (et.al). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.
[1] Maya Shafira (et.al). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022, hal. 91
[2] Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
[4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 7/2022”)
[5] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 7/2022
[6] Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 16/2023”)
[7] Pasal 29 ayat (5) Permenkumham 16/2023
[8] Pasal 32 ayat (1) Permenkumham 7/2022
[9] Pasal 34 ayat (1) Permenkumham 7/2022
[10] Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 7/2022
[11] Pasal 35A ayat (1) Permenkumham Permenkumham 7/2022
[12] Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
[13] Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
[14] Lihat Pasal 10 Permenkumham 7/2022 yang mengatur bahwa narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permenkumham 3/2018 juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
[15] Lihat Pasal 8 Permenkumham 7/2022 yang juga mengatur tentang syarat tambahan bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme untuk mendapatkan remisi
[16] Pasal 16 Permenkumham 3/2018
[17] Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 18/2019”)
[18] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 18/2019
[19] Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 18/2019
[20] Pasal 17 ayat (4) dan (5) Permenkumham 18/2019
[21] Pasal 18 Permenkumham 18/2019
[22] Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 18/2019
[23] Pasal 19 ayat (2), (3) dan (4) Permenkumham 18/2019
[24] Pasal 20 ayat (1) Permenkumham 3/2018
[25] Pasal 20 ayat (2) dan (3) Permenkumham 3/2018