Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Hak Asasi Manusia

Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

PERTANYAAN

Tidak jarang terjadi kekerasan seksual di kampus yang melibatkan tenaga pendidik maupun antar mahasiswa. Lantas, bagaimana prosedur penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pada 1 November 2021, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 1 Februari 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kekerasan Seksual di Kampus

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan menghilangkan kesempatan untuk melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.[1]

    Dalam UU TPKS, pada pokoknya terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik dan nonfisik; pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, dan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; serta kekerasan seksual berbasis elektronik.[2]

    Selain itu, UU TPKS juga mengakui beberapa tindak pidana yang termasuk sebagai kekerasan seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, kekerasan seksual dalam rumah tangga, dan tindakan lainnya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS.

    Baca juga: Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS

    Lebih lanjut, berkenaan dengan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, hal ini diatur secara lebih teknis dalam Permendikbudristek 55/2024. Dalam peraturan ini, kekerasan seksual dijabarkan sebanyak 26 bentuk, di antaranya adalah penyampaian ujaran yang melecehkan tampilan fisik, perbuatan memperlihatkan kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, penyebaran informasi terkait tubuh maupun informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan sebagainya. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024.

    Baca juga: Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Sebagai informasi, beberapa bentuk kekerasan seksual dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024 menekankan pada perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban.[3] Namun, juga tergolong sebagai kekerasan seksual jika perbuatan itu dilakukan kepada korban yang telah berusia dewasa tetapi berada dalam kondisi berikut:[4]

    1. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
    2. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
    3. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
    4. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
    5. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau
    6. mengalami kondisi terguncang.

    Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

    Perguruan tinggi pada dasarnya wajib membentuk satuan tugas (“satgas”) untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (termasuk kekerasan seksual).[5] Salah satu kewajiban dari satgas ini adalah menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima.[6]

    Adapun tahapan atau prosedur penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.[7]

    1. Pelaporan

    Laporan dugaan kekerasan seksual dapat disampaikan, salah satunya, kepada satgas, Inspektorat Jenderal (“Itjen”), atau perguruan tinggi[8] baik secara langsung maupun tidak langsung (surat, telepon, e-mail, pesan singkat elektronik).[9] Pelapor tidak perlu khawatir karena penyampaian laporan ini tidak harus disertai dengan bukti awal.[10]

    Korban, saksi, atau pelapor dalam proses pelaporan bisa mendapatkan fasilitas:[11]

    1. keamanan;
    2. bantuan pendampingan psikis;
    3. layanan pemulihan;
    4. keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan;
    5. informasi mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan kekerasan, kemungkinan risiko yang akan dihadapi, serta rencana mitigasi atas risiko tersebut.

    1. Tindak Lanjut Pelaporan

    Laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti paling lambat 3 hari setelah laporan diterima.[12] Tindak lanjut tersebut terdiri atas penelaahan materi dan penyusunan rencana tindak lanjut pemeriksaan.[13] Adapun jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut pelaporan paling lama 7 hari sejak penelaahan materi dimulai.[14]

    Penelaahan materi tersebut meliputi:[15]

    1. identifikasi korban, saksi, dan terlapor yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual;
    2. bentuk kekerasan yang dialami korban;
    3. kronologi;
    4. daftar dokumen atau bukti jika ada; dan
    5. kebutuhan pendampingan, perlindungan, dan/atau pemulihan bagi korban, saksi, dan/atau pelapor.

    Berdasarkan hasil penelaahan materi, satgas atau Itjen menyimpulkan apakah laporan tersebut merupakan kekerasan seksual atau bukan.[16]

    Jika disimpulkan sebagai kekerasan seksual, maka disusunlah rencana tindak lanjut pemeriksaan. Namun, apabila disimpulkan bukan kekerasan seksual, maka satgas atau Itjen memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang (seperti perguruan tinggi) untuk menangani laporan pelanggaran disiplin atau laporan pelanggaran etik.[17]

    1. Pemeriksaan

    Pemeriksaan dilakukan maksimal 3 hari setelah tahapan tindak lanjut pelaporan selesai dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan dilakukan. Jika tidak selesai, maka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang selama maksimal 30 hari.[18]

    Proses pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup terhadap pelapor, korban, saksi, terlapor dan/atau pihak lain yang terkait. Tujuan dari proses pemeriksaan adalah untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak tersebut dan/atau bukti lain yang diperlukan.[19]

    Setelah pemeriksaan, satgas atau Itjen menyusun laporan hasil pemeriksaan yang salah satunya berisi pernyataan dugaan kekerasan terbukti atau tidak terbukti.[20]

    Perlu dicatat bahwa pemeriksaan dugaan kekerasan seksual dihentikan jika:[21]

    1. pelapor tidak memberikan keterangan dalam tahap pemeriksaan;
    2. pelapor mencabut laporan;
    3. terlapor meninggal dunia;
    4. terlapor tidak ditemukan; atau
    5. pembuktian tidak cukup.

    Namun, jika ditemukan bukti baru, pemeriksaan yang telah dihentikan dapat dilanjutkan kembali.[22]

    1. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

    Kesimpulan dan rekomendasi disusun oleh satgas atau Itjen yang memuat pernyataan:

    1. Dugaan kekerasan seksual tidak terbukti, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pemulihan nama baik, tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan atau pekerjaan dan/atau pemulihan psikis terlapor.[23]
    2. Dugaan kekerasan seksual terbukti, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut berupa:[24]
    • sanksi administratif yang akan diberikan;
    • pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan korban atau saksi;
    • tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan dan/atau pekerjaan bagi korban;
    • tindakan pencegahan keberulangan dengan mengikuti program konseling; dan/atau
    • pembatalan kebijakan yang mengandung kekerasan.

    1. Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi

    Pemimpin perguruan tinggi atau badan penyelenggara perguruan tinggi menerbitkan keputusan berupa dugaan kekerasan seksual terbukti (disertai sanksi administratif) atau tidak terbukti.[25]

    Keputusan berupa dugaan kekerasan seksual tidak terbukti mencantumkan pemulihan nama baik terlapor.[26] Sedangkan keputusan berupa dugaan kekerasan seksual terbukti mencantumkan ketentuan yang dilanggar dan sanksi administratif.[27]

    Adapun sanksi administratif yang diberikan kepada terlapor terdiri atas sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.[28]

    Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku kepada korban.[29]

    Kemudian, sanksi administratif sedang sebagai berikut:

    1. bagi dosen dan pemimpin perguruan tinggi non Aparatur Sipil Negara (“ASN”) berupa penurunan jenjang akademik selama 12 bulan;[30]
    2. bagi tenaga kependidikan non ASN berupa penurunan jenjang jabatan fungsional selama 12 bulan;[31]
    3. bagi mahasiswa berupa penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;[32]
    4. bagi mitra perguruan tinggi berupa penghentian sementara kerja sama dengan perguruan tinggi.[33]

    Adapun, sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap bagi dosen, tenaga pendidik non ASN, mahasiswa, serta pemimpin perguruan tinggi non ASN.[34] Sementara bagi mitra perguruan tinggi berupa pemutusan kerja sama dengan perguruan tinggi.[35]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.


    [3] Lihat Pasal 12 ayat (2) huruf b, e, f, g, h, j, l, dan m Permendikbudristek 55/2024

    [4] Pasal 12 ayat (4) Permendikbudristek 55/2024

    [5] Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 27 jo. Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 55/2024

    [6] Pasal 30 ayat (1) huruf a Permendikbudristek 55/2024

    [7] Pasal 48 Permendikbudristek 55/2024

    [8] Pasal 49 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024

    [9] Pasal 49 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024

    [10] Pasal 49 ayat (4) Permendikbudristek 55/2024

    [11] Pasal 52 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024

    [12] Pasal 53 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024

    [13] Pasal 53 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024

    [14] Pasal 53 ayat (5) Permendikbudristek 55/2024

    [15] Pasal 53 ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [16] Pasal 54 Permendikbudristek 55/2024

    [17] Pasal 55 Permendikbudristek 55/2024

    [18] Pasal 57 Permendikbudristek 55/2024

    [19] Pasal 58 Permendikbudristek 55/2024

    [20] Pasal 63 ayat (2) huruf g Permendikbudristek 55/2024

    [21] Pasal 64 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024

    [22] Pasal 65 Permendikbudristek 55/2024

    [23] Pasal 67 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) Permendikbudristek 55/2024

    [24] Pasal 67 ayat (1) huruf b jo. ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [25] Pasal 71 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 72 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024

    [26] Pasal 72 ayat (2) Permendikbudristek 55/2024

    [27] Pasal 72 ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [28] Pasal 73 Permendikbudristek 55/2024

    [29] Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 77 ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [30] Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 77 ayat (4) Permendikbudristek 55/2024

    [31] Pasal 74 ayat (4) Permendikbudristek 55/2024

    [32] Pasal 75 ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [33] Pasal 76 ayat (3) Permendikbudristek 55/2024

    [34] Pasal 74 ayat (5), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (5) Permendikbudristek 55/2024

    [35] Pasal 76 ayat (4) Permendikbudristek 55/2024

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000