Bisnis
Prosedur Pencabutan Perizinan Berusaha PT yang Dilikuidasi
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana cara/proses dan apa saja syarat-syarat dalam proses pencabutan ijin-ijin perseroan yang sedang dalam likuidasi? Terima kasih.


Bacaan 3 Menit

Bagaimana cara/proses dan apa saja syarat-syarat dalam proses pencabutan ijin-ijin perseroan yang sedang dalam likuidasi? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencabutan Izin Perseroan dalam Likuidasi yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 November 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami mengasumsikan bahwa proses likuidasi yang Anda maksud adalah likuidasi yang terjadi berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (“RUPS”). Dalam hal ini, keputusan RUPS menetapkan bahwa perseroan telah bubar dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.[1]
Lantas apa itu likuidasi? Disarikan dari artikel Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas, likuidasi adalah pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan setelah adanya keputusan apakah itu berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan penetapan pengadilan untuk menghentikan atau membubarkan perseroan.
Lebih lanjut, dalam artikel tersebut diterangkan mengenai 3 tahapan likuidasi yaitu pemberitahuan pembubaran perseroan, pemberesan harta kekayaan perseroan, dan pemberitahuan hasil akhir likuidasi. Pada tahap terakhir yaitu pemberitahuan hasil akhir likuidasi, status badan hukum perseroan telah berakhir dan menteri yang berwenang menghapus nama perseroan dari daftar perseroan. Setelah tahap inilah Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan setiap perizinan yang dimiliki perseroan.
Dengan berlakunya PP 5/2021, Anda dapat mengajukan permohonan pencabutan perizinan berusaha yang dimiliki perseroan secara terintegrasi melalui platform OSS-RBA yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
Pencabutan Perizinan Berusaha akibat pembubaran badan usaha yaitu dengan mencabut seluruh perizinan berusaha dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
Jika akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha belum bisa divalidasi oleh sistem OSS, perseorangan, likuidator, atau tim penyelesai yang mengunggah persyaratan di atas ke dalam sistem OSS.
Nantinya, BKPM akan memeriksa permohonan dan memverifikasi persyaratan permohonan. Jika hasil verifikasi sesuai, sistem OSS-RBA akan menerbitkan notifikasi pencabutan perizinan. Notifikasi pencabutan tersebut juga diberikan kepada kementerian dan/atau lembaga terkait yang berwenang dalam mengelola perizinan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
Referensi:
[1] Lihat Pasal 142 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas