Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas KPK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas KPK

Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas KPK
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas KPK

PERTANYAAN

Setelah gonjang-ganjing penolakan perubahan UU KPK, akhirnya revisi UU KPK benar-benar sudah disahkan. Sepak terjang Dewan Pengawas juga sudah mulai terlihat, walaupun justru KPK jadi terlihat kurang menggigit. Saya ingin tahu, bagaimana prosedur pengangkatan Dewan Pengawas KPK?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) merupakan pranata baru dalam organisasi KPK yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh presiden. Rincian ketentuan pengangkatan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 6 Februari 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

     

    Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) merupakan pranata baru dalam organisasi KPK yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 19/2019”).

    KPK terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.[1] Anggota Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[2]

    Dewan Pengawas bertugas:[3]

    1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
    2. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK;
    3. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya;
    4. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan
    5. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

    Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun, yang disampaikan kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[4]

    Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. memiliki integritas moral dan keteladanan;
    5. berkelakuan baik;
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;
    7. berusia paling rendah 55 tahun;
    8. berpendidikan paling rendah S1;
    9. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
    10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
    11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
    12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Panitia Seleksi Dewan Pengawas KPK

    Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh presiden.[6] Rincian ketentuan mengenai pengangkatan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“PP 4/2020”)

    Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.[7] Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Keanggotaan panitia seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas:[8]

    1. lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat; dan
    2. empat orang yang berasal dari unsur masyarakat.

    Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:[9]

    1. satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat;
    2. satu orang wakil ketua merangkap anggota; dan
    3. tujuh orang anggota.

    Panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan presiden. Panitia seleksi mempunyai tugas:[10]

    1. mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
    2. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
    3. mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas di laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
    4. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh presiden.

     

    Tahapan Seleksi Dewan Pengawas KPK

    Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas terdiri atas:[11]

    1. pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
    2. pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
    3. pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
    4. penentuan nama calon oleh panitia seleksi.

    Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi KPK dalam jangka waktu 14 hari kerja secara terus menerus.[12]

    Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:[13]

    1. surat lamaran bermeterai cukup;
    2. daftar riwayat hidup;
    3. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar;
    4. fotokopi kartu identitas dan NPWP;
    5. fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
    6. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;
    7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
    8. laporan harta kekayaan; dan
    9. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6 ribu dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia:
      1. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
      2. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
      3. tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas; dan
      4. melaporkan harta kekayaan.

    Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja secara terus menerus. Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh panitia seleksi dengan memeriksa dokumen persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada laman resmi KPK dalam jangka waktu tujuh hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.[14]

    Tanggapan masyarakat disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.[15]

    Penentuan nama calon oleh panitia seleksi dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat.[16]

    Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebanyak dua kali jumlah anggota Dewan Pengawas. Nama calon anggota Dewan Pengawas disampaikan oleh panitia seleksi kepada presiden.[17]

    Presiden menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas kepada DPR untuk dikonsultasikan. Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan.[18]

    Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh presiden wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan presiden.[19]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tahun 2019.


    [1] Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019

    [2] Pasal 37A ayat (3) UU 19/2019

    [3] Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tahun 2019

    [4] Pasal 37B ayat (2) dan (3) UU 19/2019

    [5] Pasal 37D UU 19/2019

    [6] Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019

    [7] Pasal 4 ayat (2) PP 4/2020

    [8] Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 4/2020

    [9] Pasal 5 ayat (3) PP 4/2020

    [10] Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 PP 4/2020

    [11] Pasal 7 ayat (1) PP 4/2020

    [12] Pasal 7 ayat (2) PP 4/2020

    [13] Pasal 7 ayat (3) PP 4/2020

    [14] Pasal 7 ayat (4) dan (5) PP 4/2020

    [15] Pasal 7 ayat (6) PP 4/2020

    [16] Pasal 7 ayat (7) PP 4/2020

    [17] Pasal 7 ayat (8) dan (9) PP 4/2020

    [18] Pasal 8 PP 4/2020

    [19] Pasal 10 ayat (1) PP 4/2020

    Tags

    korupsi
    kpk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!