Setelah gonjang-ganjing penolakan perubahan UU KPK, akhirnya revisi UU KPK benar-benar sudah disahkan. Sepak terjang Dewan Pengawas juga sudah mulai terlihat, walaupun justru KPK jadi terlihat kurang menggigit. Saya ingin tahu, bagaimana prosedur pengangkatan Dewan Pengawas KPK?
KPK terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota KPK, dan pegawai KPK.[1] Anggota Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[2]
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan
melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun, yang disampaikan kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).[4]
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;
berusia paling rendah 55 tahun;
berpendidikan paling rendah S1;
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.[7] Panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Keanggotaan panitia seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas:[8]
lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat; dan
empat orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:[9]
satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat;
satu orang wakil ketua merangkap anggota; dan
tujuh orang anggota.
Panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan presiden. Panitia seleksi mempunyai tugas:[10]
mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas di laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh presiden.
Tahapan Seleksi Dewan Pengawas KPK
Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas terdiri atas:[11]
pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
penentuan nama calon oleh panitia seleksi.
Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi KPK dalam jangka waktu 14 hari kerja secara terus menerus.[12]
Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:[13]
surat lamaran bermeterai cukup;
daftar riwayat hidup;
pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar;
fotokopi kartu identitas dan NPWP;
fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
laporan harta kekayaan; dan
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6 ribu dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia:
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas; dan
melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja secara terus menerus. Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh panitia seleksi dengan memeriksa dokumen persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada laman resmi KPK dalam jangka waktu tujuh hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.[14]
Tanggapan masyarakat disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.[15]
Penentuan nama calon oleh panitia seleksi dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat.[16]
Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebanyak dua kali jumlah anggota Dewan Pengawas. Nama calon anggota Dewan Pengawas disampaikan oleh panitia seleksi kepada presiden.[17]
Presiden menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas kepada DPR untuk dikonsultasikan. Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan.[18]
Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh presiden wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan presiden.[19]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.