Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Pulsa, Kartu Perdana, dan Token
Atas penyerahan barang kena pajak (pulsa dan kartu perdana yang dapat berupa voucer fisik atau elektronik) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN.
[1] Begitu pula terhadap penyerahan barang kena pajak (token) oleh penyedia tenaga listrik.
[2]
Selain itu, penyerahan jasa-jasa kena pajak berikut ini juga dikenakan PPN:
[3]jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi;
jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer;
jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi; atau
jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 6/2021:
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Selanjutnya, masih dari berita pertama yang kami kutip, PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya (hal. 1).
Ketentuan di atas mengacu pada Pasal 3 huruf a PMK 6/2021:
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:
jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
…
dikenakan PPN.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman yang sama, bahwa biaya administrasi atau fee atau nilai lebih yang dipungut dari konsumen yang diterima oleh distributor token merupakan objek PPN. Distributor token harus membayar PPN kepada negara sebesar 10%, sedangkan masyarakat tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibelinya.
Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Pulsa, Kartu Perdana, dan Token
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Bunyi ketentuan di atas dapat Anda lihat pada:
Pasal 18 ayat (1) PMK 6/2021
Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Pasal 19 ayat (2) huruf a PMK 6/2021
Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:
jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
…
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sehingga, PPh tersebut juga merupakan pajak bagi penyelenggara distribusi.
Masih bersumber dari berita yang sama, pengamat pajak Kristiaji Bawono menyampaikan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang timbul dari aturan ini. Selama ini dari sistem PPN yang berlaku, penyerahan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan pulsa, voucer, token pada dasarnya dikenakan PPN. Justru ini menciptakan kepastian dan kesederhanaan pemotongan/pemungutan pajak di lapangan agar pengenaan pajaknya lebih efektif (hal. 3).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) PMK 6/2021
[2] Pasal 2 ayat (4), dan (5) PMK 6/2021
[4] Pasal 4 ayat (2) PMK 6/2021