Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah
Bimo Prasetio/AsharyantoAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

PERTANYAAN

Pada beberapa sekolah negeri dilakukan pungutan untuk pedagang kaki lima yang berjualan di depan halaman sekolah dengan membawa gerobak sendiri. Padahal, pihak sekolah tidak menyediakan stand untuk berjualan namun pedagang tetap dibebani kewajiban membayar iuran. Apakah yang dilakukan pihak sekolah itu sesuai dengan aturan yang berlaku?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio/Asharyanto dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 19 Oktober 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     

     

    Pengenaan suatu biaya atau pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah terhadap pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah tidak tepat dan bukan merupakan kewenangan pihak sekolah.

     

    Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Secara harafiah, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan (“KBBI Daring”), Pungutan memiliki arti pendapatan dari memungut (uang). Merujuk pada interpretasi tersebut, pungutan dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat.

     

    Namun, untuk mengkategorikan suatu pungutan sah menurut hukum, maka pungutan adalah biaya atas jumlah dan jenis mana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah atau Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan yang menurut peraturan-perundangan diperbolehkan untuk mengeluarkan aturan/keputusan tersebut.

     

    Dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari penjabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

     

    Ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar hukum dalam suatu pungutan terdapat dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

     

    Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

     

    Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk dikenakan/dipungut, sebagai contoh antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Sumbangan, yaitu: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya.

     

    Selanjutnya, mengenai pungutan yang dikenakan kepada pedagang oleh pihak sekolah dapat kami paparkan sebagai berikut:

     

    Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (“Permen Dikbud 44/2012”), sekolah termasuk dalam Satuan Pendidikan Dasar.

     

    Akan tetapi, berkenaan dengan memungut biaya dari pihak lain, Pasal 1 angka 2 Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pungutan adalah:

     

    Penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 11 Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa syarat-syarat suatu pungutan pada satuan pendidikan dasar adalah pungutan tidak boleh:

    a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;

    b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau

    c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

     

    Berdasarkan ketentuan yang tersebut di atas, menjadi jelas bahwa pada dasarnya pihak sekolah dapat memungut biaya berupa pungutan dari pihak lain, dalam hal ini peserta didik atau orangtua/wali. Namun, sepanjang hal pungutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Selanjutnya, berkenaan dengan pungutan terhadap pedagang sebagaimana yang Anda maksudkan, dapat kami sampaikan dan menurut pemahaman kami, suatu pungutan terhadap pedagang kaki lima merupakan ranah atau kewenangan dari Pemerintah Daerah yang dapat mengenakannya. Hal mana dalam setiap pengaturan pungutan tersebut (atau biasa yang disebut dengan Retribusi) akan diatur dengan suatu peraturan atau biasa disebut dengan Peraturan Daerah (“Perda”).

     

    Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tempat usaha yang digunakan oleh pedagang tersebut disediakan oleh Pemerintah Daerah dan juga telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah dimaksud.

     

    Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai Perda di Indonesia, yang antara lain adalah sebagai berikut:

    1.   Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

    2.   Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;

    3.   Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    4.   Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.

     

    Oleh karenanya, dapat kami simpulkan bahwa mengenai pembahasan ini adalah sebagai berikut:

    1.  Pengenaan suatu biaya atau pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah terhadap pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah tidak tepat dan bukan merupakan kewenangan pihak sekolah;

    2. Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.

     

    Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

    5.   Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

    6.   Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;

    7.   Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    8.   Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.

     

     

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!