Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanpa NDA, Bisakah Karyawan Digugat Pelanggaran Rahasia Dagang?, yang dibuat oleh Syafrida Tandjung, S.H., LL.M, dan dipublikasikan pertama kali pada 13 September 2022.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat perbedaan definisi antara pekerja/buruh dan tenaga kerja. Pekerja atau buruh didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, pekerja atau buruh sering kali disebut dengan karyawan/pegawai.
Adapun tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang maupun jasa, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pertanyaan Anda, terdapat kalimat tentang mantan karyawan atau tenaga kerja, maka kondisinya diartikan sebagai seseorang yang pernah memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, namun hubungan tersebut sudah berakhir. Artinya, karyawan tersebut pernah menjadi pekerja/buruh di perusahaan sebelumnya.
Selanjutnya, kami akan membahas mengenai rahasia dagang yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. Dalam hukum positif di Indonesia, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemilik rahasia dagang adalah orang perseorangan maupun badan hukum.
Kemudian, yang termasuk dalam rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[1]
Informasi-informasi lain dapat berupa:[2]
- informasi yang berkaitan dengan teknologi organik, seperti produk perawatan kecantikan, produk rumah tangga, resep produk makanan dan minuman;
- informasi yang berkaitan dengan teknologi canggih seperti chips, teknik produksi dalam pabrik, program komputer, proses fotografi, data pengujian produk farmasi;
- informasi yang berkaitan dengan metode dagang atau bisnis seperti data tentang biaya produksi dan harga, materi promosi yang belum dipublikasikan, teknik marketing dan data demografis, proses produksi dan penyiapan makanan, metode pembelajaran;
- informasi yang berkaitan dengan daftar langganan seperti informasi rute perjalanan salesman, data mail order, sifat-sifat dan uraian demografis tentang para pelanggan; dan
- informasi yang berkaitan dengan pengetahuan bisnis seperti jadwal pasokan suku cadang, alternatif pemasok suku cadang, nama-nama pengambil keputusan dalam perusahaan langganan.
Salah satu hak pemilik rahasia dagang adalah melarang pihak lain yang tidak berhak untuk mengungkap rahasia tersebut kepada pihak ketiga dengan motif yang bersifat komersial. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf b UU Rahasia Dagang, yaitu:
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kemudian, dinyatakan bahwa orang yang dengan sengaja mengungkap rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis, maka dirinya melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Rahasia Dagang:
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Namun, dalam Pasal 15 UU Rahasia Dagang, terdapat pengecualian di mana suatu perbuatan bukan merupakan pelanggaran rahasia dagang, yaitu didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat, atau merupakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai konteks pembocoran rahasia dagang. Dengan demikian, asumsi kami bahwa pembocoran dimaksud bukan dalam hal-hal yang dinyatakan dalam Pasal 15 UU Rahasia Dagang tersebut.
Baca juga: Mengenal Pelanggaran Rahasia Dagang dan Sanksinya
Dikaitkan dengan pertanyaan di mana tidak ada non-disclosure agreement (perjanjian kerahasiaan), maka berdasarkan Pasal 4 huruf b jo. Pasal 13 UU Rahasia Dagang, ada atau tidaknya perjanjian kerahasiaan tidak menghapus kewajiban mantan karyawan untuk merahasiakan rahasia dagang milik bekas pemberi kerja, walaupun sudah tidak ada hubungan kerja. Hal ini dikarenakan kewajiban tersebut dinyatakan dalam undang-undang yang mengikat setiap subjek hukum di Indonesia.
Baca juga: Adakah Sanksi Jika Pekerja Menolak Tanda Tangan NDA?
Jika dilanggar, maka pemilik rahasia dagang dapat menggugat ganti rugi serta permintaan penghentian seluruh perbuatan terkait.[3] Bahkan, tidak hanya gugatan perdata, pemilik rahasia dagang juga dapat melaporkan mantan karyawan kepada penyidik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau kepada penyidik di Kepolisian atas perbuatan pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mengungkap rahasia dagang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal kategori III, [4] yaitu Rp50 juta.[5]
Dengan aturan yang seperti ini, timbul pertanyaan apakah perjanjian kerahasiaan dalam konteks rahasia dagang memang diperlukan? Menurut hemat kami, mengingat tingkat kesadaran dan pemahaman hukum pekerja maupun buruh di Indonesia terhadap ketentuan mengenai rahasia dagang masih relatif rendah, termasuk masih banyak yang belum mengetahui keberadaan UU Rahasia Dagang, maka perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang secara khusus mengatur perlindungan rahasia dagang tetap diperlukan. Perjanjian tersebut penting untuk memastikan pekerja atau buruh menjaga kerahasiaan informasi milik pemberi kerja, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelah hubungan kerja berakhir. Selain itu, perjanjian kerahasiaan sebaiknya dilengkapi dengan ketentuan sanksi atas pelanggarannya, meskipun sebagian substansinya merupakan penegasan atau pengulangan dari ketentuan yang telah diatur dalam UU Rahasia Dagang.
Sepanjang penelusuran kami, hingga kini tidak ada ketentuan minimal isi perjanjian kerahasiaan. Namun pada praktiknya, isi perjanjian kerahasiaan adalah sebagai berikut:
- para pihak;
- informasi rahasia yang diperjanjikan;
- pengecualian kerahasiaan;
- batasan-batasan;
- kewajiban penerima informasi;
- jangka waktu perjanjian;
- sanksi akibat melanggar kewajiban; dan
- hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, hal yang juga perlu diperhatikan adalah waktu penyepakatan dan penandatanganan perjanjian kerahasiaan. Mengingat tujuan utama perjanjian kerahasiaan adalah melindungi rahasia dagang milik pemberi kerja, maka idealnya perjanjian tersebut disepakati dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Dengan demikian, sejak awal hubungan kerja, para pihak telah memahami hak dan kewajiban masing-masing terkait perlindungan informasi yang bersifat rahasia.
Menurut hemat kami, pemberi kerja yang tidak mengadakan perjanjian kerahasiaan dengan pekerja atau buruh berisiko tidak memperoleh perlindungan yang optimal terhadap rahasia dagangnya. Terlebih, tingkat pemahaman dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap perlindungan rahasia dagang masih beragam, sehingga keberadaan perjanjian kerahasiaan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi rahasia di kemudian hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Referensi:
Velliana Tanaya (et al.). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang dalam Perjanjian Franchise Cocoyo. Jurnal Refleksi Hukum Vol. 5, No. 2, April 2021.
[2] Velliana Tanaya (et al.). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang dalam Perjanjian Franchise Cocoyo. Jurnal Refleksi Hukum Vol. 5, No. 2, April 2021, hal. 242.
[3] Lihat Pasal 11 UU Rahasia Dagang.