Saudara yang terhormat,
Dari pertanyaan Saudara terdapat 2 (dua) pembahasan, yang pertama terkait masalah warisan dan kedua biaya perawatan anak. Saya akan mulai satu persatu.
klinik Terkait :
Pertama mengenai warisan, prinsip waris terdapat dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyebutkan:
“Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.
Sedangkan, bagi yang beragama Islam terdapat di dalam Buku ke-II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang membicarakan tentang Hukum Kewarisan.
Yang kami dapati dari kedua peraturan tersebut adalah terdapat prinsip tentang kewarisan yang mana seseorang menuntut hak waris/harta warisan/harta peninggalan setelah adanya kematian.
Saudara tidak menyebutkan apakah si cowok mendapatkan harta waris dari orang tuanya yang sudah meninggal atau tidak. Tapi, kami coba untuk mengasumsikan bahwa si cowok selama masa perkawinan mendapatkan harta waris peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) disebutkan bahwa warisan adalah hak dari masing-masing pihak, baik istri maupun suami, tidak tercampur dengan harta bersama yang didapatkan selama masa perkawinan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Rekomendasi Berita :
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Berdasarkan pasal tersebut di atas jelas, harta warisan adalah harta bawaan yang merupakan hak dari masing-masing pihak, jadi sepenuhnya milik dari pribadi pihak suami atau istri sepanjang tidak diperjanjikan sebelumnya menjadi harta bersama. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Saudara mengenai warisan adalah si cewek tidak berhak atas harta warisan milik si cowok.
Kedua mengenai biaya perawatan anak, sepanjang diakui oleh si cowok anak yang lahir tersebut adalah anaknya, Pasal 41 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya didasarkan pada kepentingan tumbuh kembang anak. Kemudian, secara spesifik Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan menginformasikan kepada kita bahwa yang bertanggung jawab memenuhi segala beban biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya dalam hal ini si cowok dan umumnya beban biaya tersebut dilihat dari kemampuannya.
Bunyi Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan yaitu:
“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana Bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Mengingat si cowok masih sekolah, maka hakimlah yang akan memutus berdasarkan keadilan menurut pandangannya.
Dengan demikian, si cewek tidak berhak atas warisan yang didapat oleh si cowok dari pewarisnya, dan si cowok dibebankan untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anaknya yang memang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.