Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Sahkah Perjanjian yang Ditandatangani Satu Pihak Saja?

Sahkah Perjanjian yang Ditandatangani Satu Pihak Saja?
Sahkah Perjanjian yang Ditandatangani Satu Pihak Saja?

PERTANYAAN

Perjanjian melibatkan dua pihak. Namun yang bertandatangan hanyalah satu pihak didampingi oleh saksi-saksi dan materai. Apakah ini disebut dengan perjanjian sepihak dan apakah sah perjanjiannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian sepihak yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Juni 2005.

    Syarat Sahnya Perjanjian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perjanjian hakikatnya adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Karenanya, istilah perjanjian sepihak bertentangan dengan hakikat perjanjian itu sendiri. Adapun Pasal 1315 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:

    Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.

    Perjanjian sepihak (perjanjian obligatoir) adalah perjanjian yang membebankan prestasi kepada satu pihak, yang di mana hanya ada kewajiban pada satu pihak dan hanya ada hak pada pihak lain. Contoh perjanjian ini adalah perjanjian hibah dan perjanjian pinjam pakai.

    Kemudian patut dicatat, syarat perjanjian dikatakan sah apabila mencakup syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Kesepakatan antar pihak adalah semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus saling setuju atau sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Kesepakatan ini harus diberikan tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Jadi, jika salah satu pihak terpaksa atau dimanipulasi untuk menyetujui, maka perjanjian itu bisa batal.

    Kecakapan untuk bertindak berarti para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk bertindak, yaitu mereka harus cukup umur (minimal 21 tahun atau sudah kawin), tidak dalam keadaan gila atau tidak sadar, tidak dalam status yang secara hukum membatasi kecakapan mereka, seperti orang yang berada dalam pengampuan.

    Suatu pokok persoalan atau suatu hal tertentu artinya objek atau pokok perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Jika objek perjanjian tidak jelas atau tidak mungkin ditentukan, maka perjanjian tersebut tidak sah alias batal demi hukum.

    Terakhir, mengenai suatu sebab yang halal atau tidak terlarang. Perjanjian harus didasari oleh alasan yang sah dan tidak melanggar hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan. Tujuan dari perjanjian tersebut haruslah sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan hukum.

    Fungsi Tanda Tangan dalam Perjanjian

    Menyambung pertanyaan Anda, tanda tangan sendiri menurut KBBI merupakan tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya). Sementara itu, penandatanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut:[1]

    1. Sebagai bukti (evidence)

    Suatu tanda tangan mengidentifikasi penandatanganan dokumen yang ditandatangani, yang mana tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.

    1. Sebagai ceremony

    Mengartikan si penandatangan tahu dan mengerti bahwa ia melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminiasi adanya inconsiderate engagement.

    1. Sebagai persetujuan

    Tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otoritasi terhadap suatu tulisan.

    Sehingga berdasarkan bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tersebut di atas, mengingat perjanjian haruslah ada kesepakatan para pihak, serta salah satu fungsi tanda tangan sebagai persetujuan, kami berpendapat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak tersebut haruslah ditandatangani oleh kedua pihak juga. Hal ini berkaitan dengan syarat sah perjanjian berupa kesepakatan. Jika perjanjian sebagaimana Anda tanyakan tak memenuhi syarat sah perjanjian (kesepakatan), perjanjian dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Lukman Santoso AZ. Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis. Malang: Setara Press, 2016;
    2. Tanda tangan, yang diakses pada 3 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.

    [1] Lukman Santoso AZ. Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis. Malang: Setara Press, 2016, hal. 114

    TAGS