Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Sahkah Perkawinan Jika Suami atau Istri Murtad?

Sahkah Perkawinan Jika Suami atau Istri Murtad?
Sahkah Perkawinan Jika Suami atau Istri Murtad?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara Islam (di KUA) tetapi salah satu diantaranya pindah agama. Apakah pernikahan tersebut masih dianggap sah?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perkawinan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 7 April 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Suatu perkawinan dianggap sah jika memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemudian, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal ini juga diatur di dalam Pasal 6 KHI yang mengatur bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, bahwa suami istri telah sah menikah secara agama Islam di KUA, maka kami akan merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Dalam hal ini, Pasal 4 KHI menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam.

    Kemudian, rukun yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan dalam Islam menurut KHI adalah:[1]

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab dan kabul.

    Adapun, syarat sah dari calon suami dan istri untuk melangsungkan perkawinan menurut KHI harus beragama Islam. Pasal 40 huruf c KHI menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

    Lantas, apa akibat hukumnya jika salah satu mempelai setelah perkawinan berlangsung secara agama Islam memutuskan pindah agama? Kami akan menguraikan ketentuannya dalam beberapa pasal KHI, mulai dari ketentuan Pasal 71 KHI yang menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan ketika:

    1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama;
    2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
    3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
    4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU 16/2019;
    5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
    6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

    Kemudian, dalam Pasal 75 huruf a KHI diterangkan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad.

    Selanjutnya, peralihan agama atau murtad sehingga menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga, dapat menjadi alasan perceraian. Hal ini diatur dalam Pasal 116 huruf k KHI.

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa murtadnya salah satu pasangan setelah perkawinan dilaksanakan secara sah adalah bisa menjadi dasar gugatan atau permohonan cerai jika menyebabkan ketidakrukunan rumah tangga.

    Adapun, keabsahan suatu perkawinan ketika salah satu pihak murtad jika didasarkan Pasal 75 KHI, ada pendapat yang menyatakan bahwa murtad dapat menjadi sebab batalnya perkawinan, namun tidak sampai membatalkan akad perkawinan. Akad perkawinan sendiri tetap sah secara hukum, sedangkan yang dibatalkan adalah masa perkawinan setelah terjadinya perbuatan murtad.[2]

    Dalam pendapat lainnya, Pasal 75 KHI ini mengakui bahwa ada suatu kondisi murtad akan membatalkan perkawinan, meskipun Pasal 70 KHI tidak menyebutkan murtad sebagai syarat pembatalan perkawinan. Meski demikian, adanya Pasal 75 KHI tersebut telah memberikan suatu landasan bagi sebagian hakim untuk melakukan pembatalan perkawinan (fasakh) karena murtad.[3]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Ahda Bina Afianto. Status Perkawinan Ketika Suami atau Isteri Murtad dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Humanity, 9 No. 1, September 2013;
    2. Salma Aisha Rahmat dan Husni Syawali. Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, 2021.

    [1] Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [2] Ahda Bina Afianto. Status Perkawinan Ketika Suami atau Isteri Murtad dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Humanity, Vol. 9 No. 1, September 2013, hal. 124

    [3] Salma Aisha Rahmat dan Husni Syawali. Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, 2021, hal. 90

    TAGS