Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Hak Asasi Manusia

Sanksi Hukum Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah

Sanksi Hukum Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah
Sanksi Hukum Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah

PERTANYAAN

Saya mau tanya, bagaimana jika ada pihak yang melarang seseorang ketika hendak melaksanakan ibadah? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Februari 2013.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kebebasan Beragama di Indonesia

    Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Pasal kebebasan beragama tercermin pada ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, sebagai berikut:

    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Hak kebebasan beragama pun dijamin oleh ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Berdasarkan ketentuan di atas, secara konstitusional, negara menetapkan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dihormati dan dilindungi baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Sehingga perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.[1]

    Selain itu, pasal tentang kebebasan beragama juga dapat ditemukan pada ketentuan dalam UU HAM, khususnya pada ketentuan Pasal 22 UU HAM, sebagai berikut:

    1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Adapun yang dimaksud dengan hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.[2]

    Sanksi Larangan Beribadah

    Larangan beribadah yang dilakukan seseorang terhadap orang lain menurut hemat kami merupakan bentuk diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM, yang berbunyi:

    Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

    Terhadap perbuatan larangan beribadah, UU HAM tidak mengatur mengenai sanksinya. Namun, terdapat ketentuan lain yang dapat menjadi rujukan sanksi terhadap orang yang menghalangi orang lain untuk beribadah, yaitu Pasal 175 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 303 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 dengan bunyi masing-masing sebagai berikut.

    Pasal 175 KUHP

    Pasal 303 ayat (3) UU 1/2023

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[4]

    Dalam Pasal 175 KUHP dapat dilihat bahwa terdapat 3 hal yang dilarang dirintangi, yaitu pertemuan umum keagamaan, upacara keagamaan, dan penguburan mayat. R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 148-149) menerangkan masing-masing dari kegiatan yang dilarang untuk dirintangi tersebut antara lain:

    1. pertemuan umum agama adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebakuan agama;
    2. upacara agama adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, masjid atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
    3. upacara penguburan mayat adalah baik yang dilakukan waktu masih di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

    Penting diketahui bahwa bagi pertemuan umum agama perlu tidak dilarang oleh negara.

    Terhadap Pasal 175 KUHP, jika dibandingkan dengan Pasal 303 ayat (3) UU 1/2023, maka dapat dilihat bahwa pada ketentuan tersebut lebih tegas menyebutkan frasa “melaksanakan ibadah” terhadap kegiatan yang dilarang untuk dirintanginya. Selain itu, pada Pasal 303 ayat (3) UU 1/2023, sanksi yang diberikan kepada pelaku lebih besar, yaitu sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan, Pasal 175 KUHP hanya memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

    Larangan Beribadah saat Bekerja

    Anda tidak menyebutkan secara spesifik di mana larangan ibadah ini terjadi. Sebagai informasi tambahan, jika larangan ibadah ini terjadi saat Anda bekerja, maka perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

    Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

    Pelanggaran terhadap ketentuan di atas, dapat mengakibatkan pelaku mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    1. Pieter Rajawane. Kebebasan Beragama sebagai Hak Konstitusi di Indonesia. Jurnal Sasi, Vol. 20, No. 1, 2014;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

    [1] Pieter Rajawane. Kebebasan Beragama sebagai Hak Konstitusi di Indonesia. Jurnal Sasi, Vol. 20, No. 1, 2014, hal. 32

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000