Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Sanksi Hukum Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Sanksi Hukum Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Sanksi Hukum Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin

PERTANYAAN

Pengasuh yang terhormat, nama saya Aji, saya mau menanyakan apa akibatnya bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatannya menggunakan area hutan tetapi tidak memiliki izin menggunakan area tersebut? Apakah bisa menggunakan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    1. Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan

    KLINIK TERKAIT

    Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

    2. Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH

    a. Sanksi Pidana

    Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

    b. Sanksi Administratif

    Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

    Demikian kami sampaikan jawaban dari kami sebagai informasi umum sehubungan dengan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan. Jawaban ini tidak ditujukan sebagai sebuah pendapat hukum.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara

    TAGS