Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Sanksi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

Sanksi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin
Sanksi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan perusahaanoutsourcingyang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (selama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaanoutsourcing. Sepengetahuan saya, perusahaanoutsourcingharus ada izin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaanoutsourcingdi mana saya dipekerjakan tidak mempunyai izin tersebut. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaanoutsourcingmaupun perusahaan tempat saya dipekerjakan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus, yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada 1 November 2004, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Haris Satiadi, S.H. pada 20 April 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Izin Usaha Perusahaan Outsourcing

    Menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021, perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Pengertian yang serupa juga diatur dalam ketentuan yang lebih spesifik tentang pekerjaan alih daya, yaitu Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebagaimana diterangkan dalam pengertiannya, perusahaan outsourcing harus berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat. Apa syaratnya?

    Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 35/2021.

    Jadi, benar seperti yang Anda sampaikan pada pertanyaan bahwa perusahaan outsourcing memiliki kewajiban untuk memiliki perizinan berusaha (“PB”) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, PB harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Kemudian, syarat dan tata cara memperoleh PB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PB yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[1]

    Baca juga: 6 Jenis Pekerjaan Outsourcing Sesuai Aturan Terbaru

    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara memperoleh PB dapat merujuk pada PP 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Merujuk Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025, untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki PB, yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[2] Pelaku usaha di sini termasuk juga perusahaan outsourcing.

    PB sebagaimana dimaksud diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025.[3] Persyaratan dasar terdiri dari:[4]

    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”);
    2. Persetujuan Lingkungan (“PL”); dan
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”).

    Sebagai informasi, masing-masing penjelasan persyaratan dasar dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Penghapusan SKDU, Apa Gantinya?

    Selain itu, apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”), maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU.[5]

    Persyaratan dasar dan PB serta PB UMKU diproses secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga,[6] pada laman oss.go.id.

    Baca juga: Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

    Izin Usaha Outsourcing

    Perusahaan outsourcing dapat menggunakan kode KBLI 78300 – Penyediaan Sumber Daya dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia. Secara historis, dalam Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 657) penjelasan dari kode KBLI tersebut adalah:

    Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personal, kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa saat ini terdapat aturan KBLI terbaru, yaitu Peraturan BPS 7/2025 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPS 2/2020.[7] Dalam peraturan baru ini, terdapat perubahan terhadap beberapa kode KBLI. Salah satunya adalah KBLI 78300, yang berubah menjadi KBLI 78200 – Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara dan Penyediaan Sumber Daya Manusia Lainnya.[8]

    Pada saat Peraturan BPS 7/2025 berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan BPS 7/2025 paling lambat 6 bulan sejak diundangkan,[9] yaitu 18 Juni 2026.

    Walaupun demikian, saat ini kode KBLI dalam Lampiran PP 28/2025 masih berpedoman pada kode KBLI aturan lama, yaitu Lampiran Peraturan BPS 2/2020. Sehingga, kami akan merujuk pada kode KBLI 78300.

    Kode KBLI 78300 menurut Lampiran I.R – Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan PP 28/2025 (hal. I.R.82) memiliki skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Lalu, tingkat risikonya rendah, sehingga PB yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing hanyalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[10]

    Selain itu, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha perusahaan outsourcing, yaitu:

    1. menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (“K3L”);
    2. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
    3. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun setelah PB diterbitkan;
    4. melaporkan perubahan data meliputi:
    1. nama perusahaan alih daya;
    2. penanggungjawab perusahaan alih daya;
    3. alamat perusahaan alih daya dan/atau;
    4. bidang usaha.

    Sanksi Perusahaan Outsourcing yang Tidak Berizin

    Secara umum, Pasal 355 ayat (1) PP 28/2025 jo. Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan persyaratan dasar PB, PB UMKU berdasarkan hasil pengawasan, dikenai sanksi administratif.

    Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko di atas diberikan dalam hal pelaku usaha melakukan hal-hal yang terdapat dalam Pasal 364 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025, yang salah satunya adalah melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

    Sanksi administratif dapat berupa:[11]

    1. peringatan;
    2. penghentian sementara kegiatan usaha
    3. pengenaan denda administratif;
    4. pengenaan daya paksa polisional
    5. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
    6. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

    Perlu diketahui bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil pengawasan, yang dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak bertahap.[12] Kemudian, sanksi administratif juga dilakukan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan.[13]

    Selanjutnya, terdapat juga aturan sanksi administratif khusus pada sektor ketenagakerjaan yang terdapat dalam Pasal 520 PP 28/2025, yang berbunyi:

    Setiap pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara kegiatan usaha;
    4. pencabutan PB; dan/atau
    5. pengenaan denda administratif.

    Pengenaan sanksi administratif pada sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan outsourcing tidak memiliki PB, maka dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Kemudian, hubungan kerja Anda sebagai pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing tidak berubah. Artinya, perusahaan outsourcing tetap harus bertanggung jawab terhadap Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan pada Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut:

    Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

    Sebagai informasi, sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemegang PB bidang alih daya, antara lain:[15]

    1. menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
    2. mencatatkan perjanjian alih daya kepada Dinas Ketenagakerjaan; dan
    3. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    6. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
    7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya;
    8. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    1. KBLI 78300, yang diakses pada 19 Mei 2026, pukul 15.54 WIB;
    2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, oss.go.id, yang diakses pada 20 Mei 2026, pukul 04.00 WIB.


    [3] Pasal 4 ayat (2) PP 28/2025.

    [4] Pasal 12 ayat (1) PP 28/2025.

    [5] Pasal 4 ayat (3) PP 28/2025.

    [6] Pasal 4 ayat (4) dan (5) PP 28/2025.

    [8] Lampiran Peraturan BPS 7/2025, hal. 464.

    [9] Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025.

    [10] Pasal 130 PP 28/2025.

    [12] Pasal 364 ayat (5) dan (6) Permeninves/BKPM 5/2025.

    [13] Pasal 364 ayat (7) Permeninves/BKPM 5/2025.

    [14] Pasal 522 PP 28/2025.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000