Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Sanksi Pidana Perusahaan Terlibat Karhutla

Sanksi Pidana Perusahaan Terlibat Karhutla
Sanksi Pidana Perusahaan Terlibat Karhutla

PERTANYAAN

Belakangan ini sedang banyak terjadi Karhutla, khususnya di daerah Kalimantan. Beberapa perusahaan terindikasi terlibat dalam kejadian Karhutla ini. Adakah sanksi pidana yang bisa diberikan kepada perusahaan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Korporasi

    Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud perusahaan adalah korporasi. Oleh karena itu, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai tindak pidana korporasi.

    Menurut Pasal 45 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] korporasi merupakan subjek tindak pidana yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.[2]

    Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sendiri dikenakan terhadap korporasi dan juga dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.[3]

    Selengkapnya dapat Anda baca pada artikel berikut Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya.

    Sanksi Pidana Karhutla

    Terhadap perusahaan yang terlibat dalam suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (“Karhutla”) dapat berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU PPLH, dan UU 1/2023.

    1. UU Kehutanan

    Berdasarkan Pasal 36 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat 2 huruf b UU Kehutanan setiap orang dilarang untuk membakar hutan. UU Kehutanan tidak secara lanjut mendefinisikan setiap orang. Namun, menurut Pasal 145 UU 1/2023, setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

    Apabila karhutla sebagaimana dimaksud pada pasal di atas dilakukan dengan sengaja, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII,[4] yaitu Rp5 miliar.[5] Sedangkan, apabila dilakukan karena kelalaian, maka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV,[6] yaitu sebesar Rp200 juta.[7] Oleh karena itu, unsur kesalahan harus dapat dibuktikan apakah kelalaian atau kesengajaan.

    Selain sanksi pidana di atas, semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran dirampas untuk negara.[8] Kemudian, pelaku juga membayar ganti rugi menyesuaikan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.[9]

    1. UU Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar.[10] Larangan ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI,[11] yaitu sebesar Rp2 miliar.[12]

    UU Perkebunan memperbesar pidana apabila dilakukan oleh korporasi dengan pidana denda maksimum maksimum ditambah 1/3,[13] termasuk bagi orang orang yang diperintahkan atau orang yang jabatannya karena memiliki kewenangan di bidang perkebunan, pidana ditambah 1/3.[14] Akan tetapi UU Perkebunan tidak memberikan pidana tambahan selain pidana penjara dan pidana denda.

    1. UU PPLH

    Pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran juga dilarang dalam UU PPLH, sebagaimana dapat ditemukan pada Pasal 22 angka 69 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. Pelanggaran atas pasal di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI,[15] yaitu sebesar Rp2 miliar.[16]

    Meskipun demikian, UU PPLH memberikan pengecualian melalui prinsip kearifan lokal terhadap pembakaran lahan. Pengecualian ini diperbolehkan untuk pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. [17]

    Tindak pidana korporasi dalam UU PPLH memberikan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

    1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    2. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
    3. perbaikan akibat tindak pidana;
    4. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e.
    5. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.
    1. UU 1/2023 tentang KUHP Baru

    Meskipun diatur secara khusus pada beberapa peraturan sektoral, UU 1/2023 tentang KUHP baru juga turut mengatur soal pembakaran hutan dan lahan.

    Sebagaimana diatur pada Pasal 308 UU 1/2023 tentang perbuatan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, termasuk membuat luka berat atau matinya seseorang. Berbeda dengan UU PPLH, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan, UU 1/2023 tidak menentukan obyek dari pembakaran, apakah hutan, gedung atau lahan. Tetapi lebih menitikberatkan kepada akibat dari pembakaran. Ketentuan ini berlaku bagi orang maupun korporasi.

    UU 1/2023 juga memberikan perluasan perbuatan, tidak terbatas kepada pembakaran, permufakatan jahat untuk melakukan pembakaran,[18] kelalaian yang mengakibatkan kebakaran,[19] termasuk setiap orang yang menyembunyikan atau membuat tidak dapat digunakan alat pemadam kebakaran.[20]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    [2] Pasal 46 UU 1/2023

    [3] Pasal VII angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) yang mengubah Pasal 49 UU 1/2023

    [4] Pasal 36 angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) jo. Pasal II ayat 5 huruf g UU 1/2026

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    [6] Pasal 36 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (5) UU Kehutanan jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [8] Pasal 36 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (12) UU Kehutanan

    [9] Pasal 36 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 80 ayat 1 UU Kehutanan

    [10] Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”)

    [11] Pasal 108 UU Perkebunan jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU 1/2026

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [13] Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan

    [14] Pasal 113 ayat (2) UU Perkebunan

    [15] Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU 1/2023

    [16] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [17] Pasal 22 angka 60 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya

    [18] Pasal 309 UU 1/2023

    [19] Pasal 311 UU 1/2023

    [20] Pasal 312 UU 1/2023

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000