Intisari:
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pemberian Jaminan Pensiun
Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.
Dalam hal ini, ayah Anda bertindak sebagai duda, yaitu suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
Karena ayah Anda adalah suami sah dari ibu Anda yang berstatus PNS, maka ayah Anda berhak menerima pensiun PNS yang dinamakan pensiun duda.
Akan tetapi, karena ayah Anda menikah lagi, pensiun duda tersebut tidak diberikan lagi kepada ayah Anda. Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
Namun, sebagai anak, Anda dan adik-adik Anda juga mendapatkan pensiun PNS. Dengan catatan, misalnya ibu Anda tidak mempunyai suami yang berhak menerima pensiun duda. Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda).
Hal ini dikuatkan lagi dalam Pasal 25 UU 11/1969 yang menyatakan:
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
a. Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
Jika PNS Dinyatakan Berstatus “Tewas”
Apabila PNS tersebut dinyatakan berstatus “tewas”, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
Adapun yang dimaksud berstatus “tewas” menurut Pasal 4 UU 11/1969 adalah:
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
Karena ibu Anda meninggal dalam berstatus “tewas” sebagaimana dimaksud di atas, maka besarnya pensiun duda yang diterima oleh ayah Anda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3 huruf c UU 11/1969
Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969
Pasal 28 ayat (1) UU 11/1969
Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 11/1969
Pasal 3 huruf d UU 11/1969
Pasal 17 ayat (3) UU 11/1969
Pasal 17 ayat (4) UU 11/1969