Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Slip Gaji, Wajibkah?

Slip Gaji, Wajibkah?
Slip Gaji, Wajibkah?

PERTANYAAN

Saya seorang pekerja dan ingin menanyakan perihal hukum slip gaji:

  1. Wajib kah slip gaji diberikan perusahaan? Jika slip gaji wajib diberikan oleh perusahaan, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan slip gaji?
  2. Dalam hal perusahaan memberikan slip gaji tapi tidak memuat rincian upah, bagaimana sanksi bagi perusahaan yang memberikan slip gaji tidak sesuai?
  3. Apakah slip gaji itu privasi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2013, lalu pertama kali dimutakhirkan pada 7 Juni 2016.

    Pengertian Upah/Gaji

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa upah atau gaji merupakan hak yang didapatkan pekerja. Hal ini seperti yang tertuang pada ketentuan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa upah merupakan hak pekerja/butuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, slip gaji dapat diartikan sebagai bukti pembayaran upah/gaji. Mengenai bukti pembayaran gaji sendiri, pengaturannya dapat ditemukan pada PP Pengupahan dan perubahannya.

    Lantas, apakah slip gaji wajib diberikan oleh perusahaan?

    Apakah Slip Gaji Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

    Pada dasarnya, pengusaha wajib membayarkan upah pekerja/buruh dengan memberikan slip gaji yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat dibayarkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 PP Pengupahan yang berbunyi:

    1. Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
    2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
    3. Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    4. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan

    Menjawab pertanyaan pertama Anda, pada intinya pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan slip gaji kepada karyawan.

    Lalu, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan slip gaji bagi karyawannya? Apa sanksi jika perusahaan memberikan slip gaji tidak sesuai?

    Sanksi Jika Perusahaan Tidak Berikan Slip Gaji

    Kemudian, menjawab pertanyaan kedua Anda, perusahaan yang memberikan slip gaji tidak sesuai (dalam hal ini tidak memuat rincian upah) atau perusahaan yang tidak memberikan slip gaji, berpotensi dikenai sanksi administratif berupa:[1]

    1. teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha;[2]
    2. pembatasan kegiatan usaha, yang meliputi:[3]
    1. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau;
    2. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
    1. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu;[4] dan
    2. pembekuan kegiatan usaha, yaitu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.[5]

    Adapun pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.[6]

    Apakah Slip Gaji Itu Privasi?

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah slip gaji itu privasi? Pada dasarnya, hal-hal yang berkaitan dengan privasi dan data pribadi seseorang dapat merujuk pada UU PDP.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi sendiri adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.[7]

    Adapun data pribadi terdiri dari data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.[8]

    Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:[9]

    1. data dan informasi kesehatan;
    2. data biometrik;
    3. data genetika;
    4. catatan kejahatan;
    5. data anak;
    6. data keuangan pribadi; dan/atau
    7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan data pribadi yang bersifat umum meliputi:[10]

    1. nama lengkap;
    2. jenis kelamin;
    3. kewarganegaraan;
    4. agama;
    5. status perkawinan; dan/atau
    6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Kemudian, yang dimaksud dengan data keuangan pribadi adalah termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.[11]

    Berdasarkan penjelasan di atas, UU PDP tidak secara gamblang mengatur apakah slip gaji atau bukti pembayaran upah termasuk data pribadi atau tidak. Namun menurut hemat kami, tidak menutup kemungkinan bahwa informasi yang terdapat pada slip gaji terdiri dari nama lengkap, data keuangan pribadi, maupun data lainnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa slip gaji bersifat privasi dan termasuk data pribadi yang dilindungi berdasarkan UU PDP.

    Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 20/2016, privasi merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia data pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami mengenai hukum slip gaji, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    [1] Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 79 ayat (3) PP Pengupahan

    [3] Pasal 79 ayat (4) PP Pengupahan

    [4] Pasal 79 ayat (5) PP Pengupahan

    [5] Pasal 79 ayat (6) PP Pengupahan

    [6] Pasal 79 ayat (2) PP Pengupahan

    [8] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

    [9] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

    [10] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

    [11] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf f UU PDP

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000