Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Solusi Pembagian Harta Waris Suami-Istri Tanpa Keturunan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Solusi Pembagian Harta Waris Suami-Istri Tanpa Keturunan

Solusi Pembagian Harta Waris Suami-Istri Tanpa Keturunan
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Solusi Pembagian Harta Waris Suami-Istri Tanpa Keturunan

PERTANYAAN

Almarhum paman saya seorang muslim pernah menikah 2 kali semasa hidupnya. Menikah dengan istri pertama hingga si istri meninggal tanpa ada keturunan. Lalu, paman saya kembali menikah. Tahun 2021 paman saya meninggal. Ia belum punya keturunan dari pernikahan kedua. Tidak berselang lama, di tahun 2022, istri kedua paman saya meninggal dunia.

Paman saya meninggalkan sebidang tanah berikut rumah di Jakarta. Sertifikat tanah atas nama paman saya, yang ia miliki sebelum pernikahan yang pertama. Lantas, siapa yang menjadi ahli waris? Apakah dibagi 3 keluarga (keluarga paman, keluarga istri pertama, dan keluarga istri kedua)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Semakin lama mengurus pembagian harta waris bisa timbul berbagai risiko hukum salah satunya potensi timbul pertikaian antar saudara atau sengketa waris antar saudara.

    Lantas, bagaimana penyelesaian pemberesan harta waris kasus almarhum paman Anda pada perkawinan pertama dan keduanya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum paman dan bibi atau istri paman Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Ibu Jaminkan Rumah Warisan Tanpa Persetujuan Anak

    Hukumnya Ibu Jaminkan Rumah Warisan Tanpa Persetujuan Anak

    Mengenai pembagian harta waris, Anda dapat menyimak selengkapnya dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat, Perdata, dan Islam. Kemudian secara khusus untuk pembagian waris menurut hukum Islam, Anda dapat membaca ulasannya dalam Begini Rumus Menghitung Bagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam.

    Merujuk kronologis yang Anda sampaikan, almarhum paman Anda beragama Islam dan kami mengasumsikan begitu pula untuk almarhum bibi Anda, sehingga kami akan merujuk pada ketentuan hukum waris Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pembagian Harta Waris di Perkawinan Pertama

    Patut Anda ketahui bahwa apabila pembagian waris ditunda-tunda akan menimbulkan berbagai risiko hukum salah satunya adalah semakin besar potensi timbulnya pertikaian antar saudara atau sengketa antar ahli waris. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan.

    Dalam kasus Anda, pada saat paman masih hidup dan istri pertamanya meninggal, maka terlebih dahulu haruslah dikeluarkan bagian harta bersama yang timbul dalam perkawinan untuk diserahkan kepada paman (sebagai suami).

    Kemudian harta bawaan istri pertama, ditambahkan dengan harta bersama milik bagian istri pertama, dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian kepada kerabatlah yang akan menjadi harta warisan.[1]

    Siapa ahli waris yang berhak atas harta waris almarhum istri pertama paman? Ahli warisnya adalah paman Anda (suami/duda) 1/2 bagian,[2] ayah dari istri pertama 1/3 bagian,[3] ibu dari istri pertama 1/3 dari sisa sesudah diambil suami/duda.[4]

    Bagaimana jika ayah dari istri pertama tidak ada? Adapun yang menjadi ahli waris adalah:

    1. Saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing 1/6 bagian[5] atau 1/3 bagian jika terdiri dari 2 atau lebih.[6]
    2. Satu sudara perempuan kandung atau seayah mendapat 1/2 bagian[7] atau 2/3 bagian jika terdiri dari 2 orang atau lebih.[8]
    3. Saudara perempuan kandung atau seayah bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[9]

    Selanjutnya, karena tanah dan rumah dimiliki paman sebelum menikah dengan istri pertama, maka statusnya adalah harta bawaan milik paman yang tidak termasuk dalam harta bersama dari perkawinan pertama.

    Baca juga: Harta Bersama Jika Tak Ada Perjanjian Perkawinan

     

    Pembagian Harta Waris di Perkawinan Kedua

    Setelah pemberesan harta warisan tersebut di atas selesai, maka almarhum paman tetap memiliki harta bawaan yaitu tanah dan rumah serta pembagian waris dari perkawinan pertama berupa bagian harta bersama yaitu 1/2 bagian dari harta waris almarhum istri pertama.

    Kemudian ketika menikah dengan istri kedua dan paman meninggal lebih dahulu, sama seperti pemberesan perkawinan pertama, terlebih dahulu haruslah dikeluarkan bagian harta bersama yang timbul dalam perkawinan untuk diserahkan kepada istri kedua paman (sebagai istri).

    Lalu harta bawaan almarhum paman Anda yaitu tanah dan rumah ditambah dengan harta bersama milik bagian paman Anda, dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian kepada kerabatlah yang menjadi harta warisan.[10]

    Siapa ahli waris yang berhak atas harta waris almarhum paman? Ahli warisnya adalah istri kedua paman Anda (istri/janda) 1/4 bagian,[11] ayah dari paman Anda 1/3 bagian,[12] ibu dari paman Anda 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda.[13]

    Bagaimana jika ayah dari paman Anda tidak ada? Maka berlaku hal yang sama dengan perkawinan pertama sebagaimana telah dijelaskan.

    Dikarenakan almarhum paman Anda sebelumnya tidak melakukan pemberesan waris dengan istri pertamanya, saat ini pasti timbul sengketa tarik menarik.  Kami menyarankan agar antar keluarga duduk merembuk secara bersama untuk menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dunia dari kerabat yang sudah meninggal dunia.

    Menurut hemat kami, pembagian harta waris bagian almarhum paman Anda akan diberikan kepada keluarga almarhum paham, sedangkan bagian untuk istri kedua diserahkan kepada keluarga istri kedua.

    Baca juga: Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 171 huruf e Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 179 KHI

    [3] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 dan Pasal 177 KHI

    [4] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 178 KHI

    [5] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 181 KHI

    [6] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 181 KHI

    [7] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 182 KHI

    [8] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 182 KHI

    [9] Pasal 182 KHI

    [10] Pasal 171 huruf e KHI

    [11] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 180 KHI

    [12] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 177 KHI

    [13] Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 dan Pasal 178 KHI

    Tags

    ahli waris
    hak waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!