KeluargaKeluarga
Hak Waris Anak Luar Kawin
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana aturan pembagian waris anak luar kawin menurut hukum positif Indonesia?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Bagaimana aturan pembagian waris anak luar kawin menurut hukum positif Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 8 Maret 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Karena keterbatasan informasi mengenai agama dari pewaris, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya, KUH Perdata, dan KHI.
Sebagai informasi, hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata serta UU Perkawinan dan perubahannya.
J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 107-108), mengemukakan bahwa menurut doktrin serta ketentuan yang ada dalam KUH Perdata, anak luar nikah dapat dibedakan menjadi anak luar nikah dalam arti luas dan arti sempit, sebagai berikut:
Untuk selanjutnya, yang akan kita bahas dalam tulisan ini adalah anak luar nikah/kawin dalam arti sempit.
Disarikan dari artikel Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin, anak luar kawin bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa:
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 149-185 KHI, yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Kemudian, anak luar kawin merupakan istilah yang juga merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, sebagai berikut:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun, Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayahnya, sebagai berikut:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Melihat pada putusan tersebut, berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan (dalam putusan tidak dibedakan antara anak zina dengan anak luar kawin, seperti pada KUH Perdata) dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hak waris anak luar kawin, Ali Afandi menegaskan bahwa hukum waris dari anak yang lahir di luar kawin tapi diakui oleh ayah dan/atau ibu, hanya terdapat antara anak itu sendiri dengan orang tua yang mengakuinya.[1]
Pewarisan terhadap anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata, antara lain:
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pewarisan anak di luar perkawinan pada Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata.
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Baca juga: Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin
Lantas, bagaimana aturan hak waris anak luar kawin menurut hukum islam? Berdasarkan Pasal 100 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarganya ibunya. Secara istilah fikih, nasab diartikan sebagai keturunan ahli waris atau yang berhak menerima harta warisan karena pertalian darah.[2] Kemudian, hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan.[3]
Hal serupa juga ditegaskan kembali dalam Pasal 186 KHI yaitu:
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Mengutip pendapat Amir Syarifuddin dalam buku berjudul Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (hal. 195), pada dasarnya dalam hukum islam, status anak di luar kawin disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li’an. Atas hal tersebut, tanggung jawab atas segala keperluan anak yang dilahirkan di luar perkawinan, baik materiil maupun spiritual adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pula dengan hak mewaris.[4]
Disarikan dari artikel Fatwa MUI Juga Melindungi Anak Hasil Perzinaan, dalam Fatwa MUI 10 Maret 2012, setidaknya ada 6 poin ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Prof. Hasanuddin AF, yaitu:
Dalam fatwa tersebut, MUI memang menyatakan bahwa anak hasil zina tak berhak menjadi ahli waris ayah biologisnya, tetapi ayah biologis itu tetap harus ‘bertanggung jawab’ terhadap anaknya, dengan adanya hukuman kepada ayah biologisnya untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya itu. Si ayah juga bisa dihukum dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah) ketika ia meninggal dunia.
Sebagaimana telah kami uraikan di atas, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, berdasarkan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, terdapat aturan pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dikutip dari artikel Hak Waris Anak Zina, Begini Ketentuan Hukumnya, jika dapat dibuktikan bahwa memang orang tersebut adalah ayahnya, anak tersebut dapat mewaris dari si ayah biologis. Akan tetapi perlu diingat ketentuan dalam Pasal 285 KUH Perdata, bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga timbul hubungan hukum antara si ayah dengan anak luar kawinnya tersebut, pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung dalam hal pewarisan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Referensi:
[1] Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 1984, hal. 40.
[2] Muhammad Abdul Majid (et.al). Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994, hal. 243.
[3] Ihsan Helmi Lubis. Kewarisan Anak Luar Kawin (Studi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Al Mazahib, Vol. 5, No. 1, Juni 2017, hal. 146.
[4] Rachmadi Usman. Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis terhadap Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 1, 2014, hal. 189.