Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hak atas Tanah Hasil Reklamasi oleh Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Status Hak atas Tanah Hasil Reklamasi oleh Perusahaan

Status Hak atas Tanah Hasil Reklamasi oleh Perusahaan
Mario Hutabarat, S.H.Yang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Status Hak atas Tanah Hasil Reklamasi oleh Perusahaan

PERTANYAAN

Apabila ada pantai yang direklamasi oleh sebuah perusahaan, bagaimana status tanahnya? Apakah merupakan tanah negara atau tanah perusahaan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi untuk meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

    Lantas, bagaimana status hukum hak atas tanah hasil reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

    Ketentuan Balik Nama atas Tanah Harta Gono-Gini

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Tanah Hasil Reklamasi Pantai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 1 Desember 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Reklamasi?

    Sebelum membahas lebih lanjut perihal status hak atas tanah pantai yang direklamasi oleh perusahaan, kami sampaikan terlebih dahulu apa itu reklamasi berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU 1/2014 sebagai berikut.

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

    Pasal tersebut menjelaskan terkait tiga hal, yaitu:

    1. reklamasi dapat dilakukan dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase;
    2. tujuan reklamasi adalah untuk meningkatkan daya lahan dalam hal sosial lingkungan dan ekonomi; dan
    3. reklamasi dapat dilakukan oleh setiap orang. Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.[1]

    Status Hak atas Tanah Reklamasi

    Selanjutnya, sehubungan dengan kepemilikan tanah yang berasal dari reklamasi, berdasarkan Pasal 12 PP 16/2004, yang menjelaskan bahwa:

    Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.

    Dalam Penjelasan Pasal 12 PP 16/2004 menyebutkan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara. Reklamasi adalah pengurugan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai rencana tata ruang wilayah.

    Pasal 1 huruf a PP 8/1953 menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai penuh oleh negara disebut sebagai tanah negara. Tanah negara juga diartikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.[2]

    SE KBPN 1996 mempertegas kembali bahwa tanah reklamasi merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.[3]

    Lebih lanjut, penegasan mengenai status tanah reklamasi yang adalah tanah negara diatur dalam Pasal 2 PP 18/2021. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia yang tidak dipunyai dengan suatu hak oleh pihak lain.[4] Negara dapat memberikan tanah tersebut kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikan dengan hak pengelolaan.[5] Tanah negara tersebut salah satunya adalah tanah reklamasi.[6]

    Baca juga: Jenis-jenis Hak atas Tanah dan yang Dapat Menjadi Pemegangnya

    Urgensi Izin Reklamasi

    Berdasarkan penjelasan di atas, tanah reklamasi merupakan tanah negara yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain. Meskipun demikian, tanah reklamasi dapat diberikan hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) PP 18/2021.

    Lebih lanjut, pemberian izin reklamasi diatur sebagai berikut.[7]

    1. Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi pemerintah pusat, badan usaha milik negara badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara /badan hukum milik daerah, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, tanah reklamasi diberikan hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
    2. Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan hukum atau perorangan, tanah reklamasi diberikan hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dengan ketentuan:
      1. untuk pemegang izin reklamasi, diberikan hak atas tanah dan/atau hak atas tanah di atas hak pengelolaan; dan
      2. untuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.

    Jika kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi, maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8] Dari hasil penelitian tersebut, apabila kegiatan reklamasi:[9]

    1. telah memenuhi syarat, tanah hasil reklamasi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan menteri; atau
    2. tidak memenuhi syarat, tanah hasil reklamasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan mengenai status hukum tanah reklamasi atau suatu pantai yang direklamasi oleh sebuah perusahaan adalah tanah negara. Adapun perusahaan yang melakukan reklamasi tersebut diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah dari tanah reklamasi dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi. 

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 Tahun 1996 tanggal 19 Mei 1996.

    [1] Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil

    [2] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [3] Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 Tahun 1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi

    [4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)

    [5] Pasal 2 ayat (2) PP 18/2021

    [6] Pasal 2 ayat (3) huruf a PP 18/2021

    [7] Pasal 17 ayat (2) dan (3) PP 18/2021

    [8] Pasal 17 ayat (4) PP 18/2021

    [9] Pasal 17 ayat (5) PP 18/2021

    Tags

    badan pertanahan nasional
    bpn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!