Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Suami Hadiahkan Rumah kepada Istri, Termasuk Harta Bersama?

Suami Hadiahkan Rumah kepada Istri, Termasuk Harta Bersama?
Suami Hadiahkan Rumah kepada Istri, Termasuk Harta Bersama?

PERTANYAAN

Ketika kakak saya menikah, suaminya menghadiahkan sebuah rumah kepada kakak saya, rumah tersebut adalah haknya yang diperoleh dari warisan keluarganya, dan kemudian sertifikatnya diubah menjadi atas nama kakak saya. Ketika mereka bercerai sang suami menuntut rumah tersebut sebagai harta bersama. Mohon bantuannya, menurut hukum Islam, apakah rumah tersebut memang benar merupakan harta bersama atau bukan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhirkan dari artikel dengan judul Rumah yang Dihadiahkan Suami kepada Istrinya, Harta Bersama atau Bukan? yang dibuat oleh Ryan Muthiara Wasti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 April 2013.

    Sebelum menentukan status rumah yang dihadiahkan atau dihibahkan oleh suami kepada istri, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah hibah tersebut telah dibuat dalam bentuk akta hibah atau tidak.

    Jika hibah rumah tersebut telah dibuat dalam akta notaris, maka rumah tersebut secara hukum telah berpindah kepemilikan kepada istri, dan suami tidak memiliki hak untuk menuntutnya kembali. Namun, jika hibah tersebut hanya diberikan secara lisan atau tanpa dokumen resmi, maka statusnya dapat diperdebatkan, terutama menurut hukum perdata Indonesia.

    Dalam hukum perdata, hibah diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa hibah adalah pemberian secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, yang dilakukan semasa si pemberi masih hidup. Lebih lanjut, Pasal 1682 KUH Perdata mengatur bahwa hibah, termasuk hibah atas benda tidak bergerak seperti rumah, harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum. Jika akta hibah atas rumah tersebut ada, maka kepemilikan rumah sudah sah berpindah kepada istri, dan suami tidak bisa mengklaimnya sebagai harta bersama.

    Dalam kasus ini, kami berpendapat bahwa rumah yang diberikan oleh suami kepada istri tidak termasuk sebagai harta bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.

    Dengan demikian, suami tidak dapat mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama, kecuali ada perjanjian lain dalam perjanjian perkawinan yang menyebutkan sebaliknya.

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda dari perspektif hukum Islam, kami akan mengacu pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Menurut hukum Islam, hibah adalah pemberian yang bersifat tetap. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 171 huruf g KHI, yang mendefinisikan hibah sebagai pemberian sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

    Selanjutnya, Pasal 212 KHI menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya. Artinya, jika suami telah memberikan rumah kepada istrinya sebagai hibah, maka rumah itu menjadi hak penuh istri dan tidak bisa ditarik kembali meskipun mereka bercerai. Dengan kata lain, begitu hibah diberikan dan telah diterima oleh istri, maka suami tidak berhak meminta rumah itu kembali.

    Walaupun hibah bersifat mengikat, ada satu kondisi dalam hukum Islam yang bisa membatalkan hibah, yaitu jika hibah yang diberikan melebihi 1/3 dari total harta suami. Menurut Pasal 210 ayat (1) KHI, orang yang telah berumur minimal 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Berdasarkan pasal ini, hibah bisa dibatalkan jika jumlah yang diberikan melebihi 1/3 dari total harta pemberi hibah. Prinsip ini sejalan dengan aturan dalam warisan Islam, di mana seseorang tidak boleh mewasiatkan atau memberikan lebih dari 1/3 dari hartanya kepada orang lain tanpa persetujuan ahli waris.

    Dengan demikian, kami berpendapat bahwa sebelum memastikan status hibah rumah tersebut, harus dilihat terlebih dahulu berapa besar nilai rumah jika dibandingkan dengan total harta suami.

    • Jika rumah yang diberikan tidak lebih dari 1/3 dari total harta suami, maka hibah tetap sah, dan rumah tersebut menjadi hak istri sepenuhnya.
    • Jika rumah tersebut nilainya lebih dari 1/3 dari total harta suami, maka ahli waris suami bisa meminta pembatalan hibah tersebut melalui pengadilan agama.

    Dalam Islam, batasan ini dibuat untuk melindungi hak-hak ahli waris dan mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta.

    Jadi, dalam kasus ini, sebelum menyimpulkan status rumah tersebut, perlu dipastikan dulu apakah ada akta hibahnya dan berapa nilai rumah dibandingkan dengan total harta suami saat hibah diberikan. Jika rumah dihibahkan dengan akta sah dan tidak melebihi 1/3 dari total harta suami, maka istri memiliki hak penuh atas rumah tersebut dan tidak dapat diklaim sebagai harta bersama ketika terjadi perceraian.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    KLINIK TERKAIT

    TAGS